Siantar, Lintangnews.com | Mahkamah Agung (MA) menolak upaya hukum kasasi dari debitur Anggota DPRD Kota Siantar, Ferry SP Sinamo.
Tim kurator diminta segera menyelesaikan boedel pailit, agar kerugian para kreditur dapat dipercepat.
Ketua Kuasa Hukum Pemohon PKPU (Penundaan Kewajipan Pembayaran Utang), Roy Sianipar mengatakan, pihaknya mengapresiasi putusan MA.
“Kami selaku Kuasa Hukum pemohon PKPU tentu bersyukur dan apresiasi atas putusan yang Mulia pada tingkat kasasi yang menolak upaya hukum kasasi dari debitur,” kata Roy dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).
Managing Partner Kantor Hukum Jawara & Associates itu mengatakan, dengan demikian pernyataan pailit terhadap Ferry SP Sinamo telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.
Karenanya, ia mendorong tim kurator bekerja maksimal melakukan upaya pemberesan boedel pailit, agar pengembalian kerugian kreditur yang berjumlah kurang lebih Rp 50 miliar dapat dipercepat.
“Karena para kreditur ini sudah sangat kesal, marah dan merana atas berlarut larutnya proses ini. Sehingga Tim Kurator tidak ada alasan apa pun untuk memperlambatnya,” ujar Roy.
“Jika tidak segera maka kami akan tempuh upaya lanjutan sesuai aturan perundangan-undangan,” katanya menambahkan. (Rel)