Siantar, Lintangnews.com | Berkas Briptu Reza Fatwa oknum personil Polres Simalungun yang tersangkut kasus narkoba dikembalikan ke Polres Siantar.

Ini disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun, Allan Baskara Harahap, saat dikonfirmasi Senin (12/11/18).
Menurutnya, sejak pelimpahan dari Poldasu pada tanggal 5 Oktober 2018 lalu, sudah dikembalikan lagi 9 Oktober ke Polres Siantar.
“Dan petunjuknya tanggal 15 bulan Oktober dikembalikan lagi ke Kejari Simalungun pada tanggal 25 Oktober. Itu sudah kami kembalikan pada Kamis (8/11/2018) ke Polres Siantar. Berkas Briptu Reza Fatwa belum P21dan masih P19,” ujarnya.
Namun saat wartawan menanyakan alasan melimpahkan berkas Briptu Reza dikembalikan Polres Siantar, Allan Baskara menegaskan, itu hak mereka untuk tidak memberitahukan. “Kami tidak boleh beritahukan ke publik,” sebutnya mengakhiri konfirmasi.
Sekedar diketahui kembali, Briptu Reza diringkus personil Polres Siantar dari rumah kontrakannya di Jalan Medan, Simpang Kerang Gang Sawit, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Sabtu (11/8/2018) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat ditangkap, Briptu Reza tengah bersama 2 orang perempuan muda di dalam rumah tersebut.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 botol permen merk Xylitol yang berisi 5 paket sabu yang dibungkus dengan lakban kertas dan 1 paket sabu yang dilakban kertas seberat 13 gram, 1 timbangan digital, 1 sendok yang terbuat dari pipet, 1 lakban kertas dan 2 unit handphone (HP) merk Samsung. Briptu Reza juga sudah mengakui bahwa seluruh barang bukti itu adalah miliknya.
Pasca penangkapan dan menjalani pemeriksaan selama 6 hari di Polres Siantar, Briptu Reza dan barang bukti diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Poldasu. (irfan)