Siantar, Lintangnews.com | Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Promosi dan Advokasi, Nurhasni mengaku, sudah mengetahui tentang pembebasan tugas sementara Budi Utari Siregar dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar.
Pembebasan tugas Budi Utari dalam rangka pemeriksaan dugaan penyalahgunaan jabatan langsung oleh Wali Kota, Hefriansyah.
Nurhasni mengatakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN), Wali Kota Hefriansyah memang memiliki wewenang untuk membebaskan tugas Budi Siregar. Meskipun, KASN sudah menerbitkan surat rekomendasi bersifat wajib ditindaklanjuti untuk mengembalikan Budi Utari sebagai Sekda.
Namun, Nurhasni beranggapan dengan kondisi ini dapat membuat birokrasi pemerintahan berjalan dengan tidak baik. Ia berharap, masalah antara Hefriansyah dengan Budi Utari tidak berlarut-larut.
“Kita harap jangan persoalan ini jangan larut. Karena ini dapat menganggu birokrasi pemerintahan di Siantar,” ujarnya via telepon seluler, Selasa (29/10/2019).
Menurutnya, untuk pemeriksaan Budi Utari maksimal berjalan selama 1 bulan. Apabila, tim pemeriksa telah menyimpulkan hasil pemeriksaan, KASN akan kembali melakukan peninjauan.
“Bisa saja ada temuan baru yang memperkuat. Kita cek lagi, preview. Kalau memang ada pelanggaran, KASN tetap melihat berdasarkan ketentuan yang ada. Nanti dikoordinasi dengan pihak kami. Kalau memang sudah sesuai dengan prosedur,” katanya.
Nurhasni mengimbau kepada Budi Utari untuk melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Ia mengatakan, Budi Utari bisa melakukan perlawanan dengan cara seperti itu. “Kalau memang dia (Budi Utari) komplain bisa melapor ke PTTUN,” katanya.
Ia mengungkapkan, untuk pemeriksaan Budi Utari lagi harus sesuai dengan ketentuan. Ia mengatakan, setiap pihak terkait perlu dimintai keterangan untuk membuktikan dugaan penyalahgunaan jabatan itu.
“Kalau memang yang bersangkutan bersalah, silakan periksa sesuai ketentuan. Selain Sekda, dipanggil juga pihak lain juga,” katanya.
Perseteruan antara Hefriansyah dengan Budi Utari ternyata belum usai. Setelah mencopot Budi Utari pada 24 September 2019, Hefriansyah kembali menonaktifkannya.
Padahal, KASN sudah mengeluarkan surat rekomendasi bersifat wajib ditindaklanjuti agar Budi Utari untuk kembali menjabat Sekda pada 10 Oktober 2019. Tak begitu lama, Hefriansyah mengeluarkan 2 lembar Surat Keputusan (SK) lagi.
Dua surat keputusan itu yakni, tentang pengembalian jabatan Budi Utari pada 21 Oktober, dengan Nomor: 800/582/X/WK-THN 2019. Anehnya, pada tanggal 22 Oktober, Hefriansyah mengeluarkan surat pembebasan jabatan sementara Budi Utari sebagai Sekda dengan Nomor: 800/583/X/WK-THN2019. Budi Utari menerima dua surat secara bersamaan yakni pada 22 Oktober.(Elisbet)


