Simalungun, Lintangnews.com | Polres Simalungun mendapat penghargaan dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA).
Sementara kasus dugaan tindak pidana asusila (cabul) yang dilakukan oknum Kepala Sekolah (Kepsek) Sekolah Dasar Negeri di Nagori Marubun Bayu, Kecamatan Tanah Jawa terhadap salah seorang muridnya belum terungkap hingga saat ini.
Penghargaan atas respon cepat Polres Simalungun dalam penanganan kasus anak yang berkonflik hukum itu diterima Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasat Reskrim, AKP Racmat Aribowo di Aula Tribrata Poldasu, Kamis (4/2/2021) lalu.
Kegiatan yang berlangsung di Aula Mapoldasu itu mengambil thema ‘Urun Rembuk Memutus Mata Rantai Kekerasan Terhadap Anak di Sumatera Utara pada Program Kerja Sama Komisi Nasional Pelindungan Anak dengan Polda Sumatera Utara’.
Kegiatan dibuka dengan kata sambutan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara, AKBP Faisal F Napitupulu. Berlanjut kata sambutan dan pemaparan singkat data kasus kekerasan terhadap anak oleh Sekjen Komnas PA, Danang Sasongko.
Selanjutnya Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait diwakili Sekretaris Jenderal (Sekjen), Danang Sasongko menyerahkan piagam penghargaan kepada Poldasu dan 10 Polres sejajaran Poldasu termasuk Polres Simalungun atas dedikasi respon cepat dalam penanganan kasus anak yang berkonflik dengan hukum.
Dalam urun rembuk, Polres Simalungun diwakili Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Fritsel G Sitohang dan penyidik Brigadir Jospen Sidauruk.
Sebelumnya, ditengarai istri oknum anggota DPRD Simalungun berinisial DS bertindak sebagai mediator perdamaian antara terduga (oknum Kepsek SDN di Nagori Marubun Bayu inisial AMZ) dengan keluarga terduga korban. Dan AMZ dimintai uang perdamaian.
Itu tak lama setelah terkuak ke permukaan aksi asusila yang disinyalir dilakukan AMZ. Dan mengaku, itu terjadi karena silap, sehingga Dinas Pendidikan (Disdik) Simalungun mencopot AMZ sebagai Kepsek SD Negeri 094174 Pardamean Nauli, Nagori Marubun Bayu.
“Sudah bukan dia (AMZ) di situ karena kejadian itu. Saat ini sudah yang lain penggantinya dan masih status Pelaksana Tugas (Plt),” jelas Kepala Bidang (Kabid) PTK Disdik, Bonggua Sinaga kepada wartawan, Selasa (2/2/2021) .
Sebelum dicopot, Disdik Simalungun memanggil dan menginterogasi AMZ. Pengakuan AMZ, dugaan pelecehan seksual terhadap muridnya dilakukan karena silap.
“Ada berita acaranya mengenai interogasi dia di dinas. Kalau pengakuannya, memang ada dilakukannya dan juga mengaku silap,” ucap Bonggua mengulang pengakuan AMZ.
Sementara, Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan Tanah Jawa, Berto Saragih melalui telepon seluler kepada wartawan, Selasa (2/2/2021) mengakui, sebelumnya telah menanyai AMZ.
“Datang dia ke rumah saya. Dia mengaku memang ada melakukan cabul dan karena silap,” jelas Berto sembari menyebutkan, AMZ telah digantikan Martono sebagai Kepsek.
Berto menjelaskan, sejak kejadian itu terkuak ke permukaan, pihak keluarga dari korban inisial AU (11) meminta uang perdamaian sebesar Rp 300 juta.
“Dibilangnya, dia diminta uang damai Rp 300 juta. Dan takut dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) kalau tidak dikasihnya. Habis itu, gak pernah nampak lagi dia sampai saat ini,” papar Berto.
Diberitakan sebelumnya, DS yang merupakan istri dari oknum anggota DPRD Simalungun, SGRT disebut sebagai juru mediasi perdamaian terkait dugaan pelecehan seksual itu.
“Informasinya begitu. Juru mediasinya istri oknum dewan Simalungun,” ungkap salah seorang sumber saat ditemui di Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun, Senin (1/2/2021).
Dugaan pelecehan seksual itu dialami AN siswi kelas VI. Sementara terduga pelaku pelecehan seksual disebut AMZ yang merupakan Kepala Sekolah Kepsek sekolah tempat korban selama ini menimba ilmu.
“Kalau korban sudah pindah ke Nagori Tanjung Pasir sejak kejadian itu. Awalnya, antara korban dengan terduga pelaku satu kampung mereka,” jelas sumber.
Informasi diperoleh, dugaan pelecehan seksual yang dilakukan AMZ terhadap AN merupakan anak dari IAL boru G (31) terjadi sekira pertengahan bulan Desember 2020.
“Kejadiannya 2 kali. Pertama, usai kegiatan daring, lalu disuruh korban membersihkan ruang jelas. Yang kedua, saat korban datang pada kegiatan daring ruang kelas lainnya,” papar sumber.
Selain itu, dugaan pelecehan seksual dilakukan AMZ terhadap AN pertama kali diketahui salah seorang guru honorer, TS. Dan sejak kejadian itu, warga meminta agar AMZ angkat kaki segera.
“Menurut informasinya, awalnya rekaman kejadian itu ada pada TS. Namun sudah dihancurkan, karena ada rencana perdamaian terkait permasalahan itu,” terang sumber.
Sementara itu, Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasat Reskrim, AKP Rachmat Aribowo via pesan singkat menyampaikan, jika kasus itu masih proses penyelidikan pemeriksaan para saksi-saksi.
Saat ditanya, apakah saksi-saksi yang diperiksa ada istri dari oknum anggota DPRD Simalungun, AKP Rachmat menyarankan agar dikonfirmasi kepada Kanit PPA. “Coba tanyakan ke Kanit saja ya,” katanya.
Terpisah, Kanit PPA, Ipda Fritsel G Sitohang mengatakan, sejauh ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan secara mendalam dengan mengumpulkan bukti-bukti. “Saksi-saksi juga sudah dimintai keterangannya,” ujarnya.
Sedangkan DS istri dari oknum anggota DPRD Simalungun saat coba dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (1/2/2021) sekira pukul 17.18 WIB tak ada balasan. (Zai)