Asahan, Lintangnews.com | Terkait kasus perkara dugaan korupsi pengadaan lembu tahun 2019 dengan anggaran sebesar Rp 1 miliar telah beberapa kali sudah digelar.
Bahkan kasus ini sampai tahap sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ahli dari Badan Pemeriksaan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumatera Utara.
Sementara terdakwa berinisial MS dari pihak rekanan dan Nn selaku mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Pemkab Asahan.
“Sidang dugaan kasus korupsi pengadaan lembu dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Minggu depan memeriksa saksi ahli dari BPKP Sumut,” ungkap Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Josron S Malau, Kamis (27/1/2022).
Dia mengatakan, untuk menetapkan tersangka baru, pihak Kejari Asahan sedang menunggu hasil putusan sidang nantinya.
“Untuk menetapkan tersangka baru kita lihat nanti isi putusan yang dituangkan oleh hakim Pengadilan Tipikor Medan yang menanganinya. Ini nantinya akan masuk dalam pertimbangan,” ujarnya.
Disinggung mengenai adanya pengakuan Nn dalam Berita Acara Perkara (BAP) yang menyebutkan, ada keterlibatan Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Asahan atau panitia lelang seperti perusahaan dari MS yang sudah disiapkan sebagai pemenang lelang, meskipun tidak sesuai dengan kualifikasi yang ditentukan, Josron mengatakan, pihaknya juga tinggal menunggu pemeriksaan dari terdakwa di persidangan.
“Kalau nanti dalam proses jalannya persidangan Nn menyebutkan ada keterlibatan panitia lelang atau yang lainnya, maka kita akan melakukan pengembangan. Ini dengan dasar pengakuan Nn yang tertuang dalam putusan,” tegasnya.
Josron juga menyebutkan, dalam waktu dekat sidang ini akan memasuki agenda tuntutan. “Biasanya selesai pemeriksaan saksi ahli akan dilanjutkan pemeriksaan saksi Edy Chat dan pemeriksaan terdakwa, selanjutnya tuntutan. Kalau tidak ada hambatan akhir bulan Febuari 2022 ini akan sidang tuntutan,” ujarnya. (Heru)



