Tebingtinggi, Lintangnews.com | Terbukti bersalah di depan persidangan Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi, majelis hakim yang diketuai Sangkot Tobing menjatuhkan hukuman 4 tahun 2 bulan buat terdakwa Egi Gunawan alias Aseng, Selasa (30/4/2019).
Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwi pada persidangan 3 pekan lalu selama 5 tahun penjara.
Dalam putusan disebutkan terdakwa ditangkap terkait kasus narkoba, Sabtu (20/10/2018) sekira pukul 01.00 WIB bertempat di belakang rumah warga tepatnya di Gang Buntu Jalan Karya Lingkungan II, Kelurahan Karya Jaya, Kecamatan Rambutan, Kota Tebingtinggi.
Awalnya saksi Hamdan dan Ivan Vernando (keduanya personil Polres Tebingtinggi) melakukan patroli penyidikan tindak pidana narkotika di seputaran Kota Tebingtinggi.
Saat itu para saksi mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya, jika di Jalan Djuanda Kelurahan Karya Jaya, tepatnya di sebuah warung TST di pinggir jalan umum ada orang memiliki sabu.
Selanjutnya saksi melakukan penyelidikan, dengan mendatangi tempat dimaksud. Sesampainya di tempat itu, para saksi melihat Muhammad Fauzi Andika Saragih alias Fauzi (disidangkan berkas perkara terpisah) sedang duduk-duduk di sebuah warung TST bersama beberapa orang temannya.
Saksi melihat gerak gerik Fauzi sangat mencurigakan, sehingga mendekatinya dan melakukan penggeledahan terhadap badannya. Dari dalam cashing handphone (HP) merk Oppo milik Fauzi ditemukan 1 paket plastik berisi serbuk kristal warna putih diduga sabu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.