Humbahas, Lintangnews.com | Satuan Reserse Kriminal Polres Humbang Hasundutan (Humbahas) yang menyelidiki kasus dugaan pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh LM oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 173399 Sihite, Kecamatan Dolok Sanggul melimpahkan berkas dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu).
Saat ini, proses pemeriksaan memasuki pemeriksaan saksi ahli bahasa dari Balai Bahasa Medan.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim, AKP JH Tarigan kepada wartawan, Rabu (23/12/2020). Dia mengatakan, kasus dugaan pelanggaran Pilkada itu termasuk kasus yang memerlukan kesaksian ahli bahasa.
LM dijerat pasal 188 junto pasal 71 ayat 1 Undang-Undang (UU) Pilkada Nomor 6 Tahun 2020 oleh temuan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), selain hadir di lokasi acara borhat-borhat (pemberangkatan) pasangan calon (paslon) Dosmar Banjarnahor-Oloan Paniaran Nababan (Dosmar-Oloan). Termasuk bernyanyi dengan menggunakan bahasa Batak yang mengundang unsur keberpihakan terhadap paslon.
“Jadi dalam kasus itu, keterangan saksi ahli penting untuk menterjemahkan nyanyian itu dari bahasa Batak ke bahasa Indonesia,” kata AKP JH Tarigan di ruang kerjanya.
Jika nantinya sudah selesai memeriksa saksi ahli dari Balai Bahasa Medan, disebutkannya, penyidik akan melakukan gelar perkara kasus ini untuk menentukan apakah unsur pidananya terpenuhi atau tidak.
“Bagaimana keterangan ahli dengan bahasa itu baru kita gelar. Jika cukup unsur kita tingkatkan ke laporan polisi,” ucap AKP JH Tarigan.
Dia menambahkan, sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang hadir di acara borhat-borhat paslon Dosmar-Oloan. Menurutnya, dari pemeriksaan itu, para saksi membenarkan LM berada di acara tersebut dan ikut bernyanyi.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Humbhas melimpahkan berkas dugaan pelanggaran Pilkada oleh LM, oknum Kepsek SD Negeri 173399 Sihite ke Sentra Gakkumdu.
Bawaslu memutuskan melimpahkannya ke Sentra Gakkumdu setelah menyatakan laporan dugaan itu memenuhi syarat dan layak untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya. (DS)


