Asahan, Lintangnews.com | Pasca menerima laporan dari masyarakat, akhirnya Satpol PP Pemkab Asahan turun untuk meninjau lokasi pembuangan limbah kotoran ternak lembu di Kelurahan Kisaran Naga, Kecamatan Kisaran Timur dan memberikan peringatan kepada pengusaha ternak.
“Semalam kami turun langsung ke lokasi untuk melihat limbah kotoran ternak yang meresahkan warga sekitar. Ternyata limbah itu menimbulkan aroma tak sedap, sehingga wajar saja warga sekitar sangat resah,” ungkap Kepala Bidang (Kabid) Perundang-undangan Satpol PP Asahan, Indriyati didamping Whisnu selaku PPNS Satpol PP, Rabu (23/12/ 2020).
Pihaknya juga sudah memberikan peringatan secara lisan kepada pengusaha ternak agar kandang ternaknya bisa dipindahkan ke daerah kawasan tidak pemukiman warga.
“Selain ditinjau, kita sudah berikan peringatan lisan kepada pengusaha ternak agar limbahnya tidak terbuang ke pemukiman warga sekitar,” kata Indriyati.
Untuk memberikan sanksi penutupan terhadap kandang ternak lembu, Satpol PP Asahan belum bisa langsung melakukannya. Meskipun kandang ternak itu melanggar Peraturan Daerah (Perda). Sebab masih ada tahapan yang harus dilakukan Satpol PP dalam melakukan eksekusi.

“Untuk melakukan penutupan, kami belum bisa. Karena masih ada tahapan lain yang harus kami penuhi,seperti memberikan surat peringatan pertama. Kalau surat peringatan kami tidak diindahkan pengusaha, baru lah melakukan eksekusi dan itu pun harus persetujuan Bupati Asahan,” ujar Indriyati.
Dia menyarankan kepada pengusaha agar bermusyawarah dengan warga disaksikan, Lurah, Camat, Dinas Peternakan, Dinas Lingkungan Hidup dan Satpol PP agar masalah ini mendapat jalan keluar.
Salah seorang warga sekitar yang terimbas limbah kotoran ternak, Sahdan (65) berharap kepada Pemkab Asahan, agar kandang ternak hewan lembu itu dipindahkan, sebab limbahnya membuat masyarakat merasa resah.
“Aroma limbah kotoran ternak membuat kami tidak nyaman, begitu juga jalan yang rusak akibat limbahnya tercecer. Kami minta agar kandang ternak itu ditutup atau pengusaha memindahkan kandang ternaknya jauh dari pemukiman warga,” ujarnya.
Hal senada juga dikatakan warga lainnya, H Sihotang dan meminta agar kandang ternak itu harus ditutup. Pasalnya, selain berada di wilayah permukiman, juga tidak sesuai dengan Perda, serta sekitar 50 meter Mushola, sehingga menimbulkan bau tak sedap. (Heru)