Lintangnews – Polisi telah menetapkan Kadishub Julham Situmorang dan stafnya Tohom Lumban Gaol sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap RS Vita Insani di Kota Pematangsiantar.
Kedua ASN itu ditengarai memeras senilai Rp48 juta dengan modus ganti rugi lahan parkir yang terdampak akibat pembangunan di rumah sakit pada 2024 silam.
Meski berstatus tersangka, keduanya tak ditahan. Penyidik memiliki sejumlah pertimbangan, seperti diutarakan Kanit Tipikor Polres Pematangsiantar, Ipda Lizar Hamdani.
“Uangnya (hasil pemerasan) senilai Rp48 juta telah dikembalikan, tersangka kooperatif dan tulang punggung keluarga,” ujarnya dikonfirmasi wartawan, Jumat (14/3/2025).
Penyidik juga baru hanya menyerahkan berkas perkara tersangka Julham Situmorang ke jaksa, sedangkan stafnya Tohom Lumban Gaol urung dilakukan.
Terkait hal ini Kasi Intel Kejari Pematangsiantar Hery Pardamean Situmorang menjelaskan berkas perkara tersangka Julham Situmorang telah diteliti dan dinyatakan belum lengkap.
“Tanggal 10 Maret 2025 kami kembalikan berkas ke polisi,” ujarnya.
Dia menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 12 huruf e subsider Pasal 11 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Pemberantasan Korupsi.
Pasal 12 huruf e berbunyi: Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.
Pasal 11 berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50 jita dan paling banyak Rp 250 juta pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
Menurut Hery, pihaknya juga baru menerima SPDP (surat perintah dimulainya penyidikan) an tersangka Julham Situmorang. “Baru hanya itu (berkas yang masuk),” katanya.