Kasus Pengancaman Bunuh Jurnalis di Siantar Berujung Damai

Siantar, Lintangnews com | Wartawan di Kota Pematangsiantar, Samsudin Harahap bersedia memaafkan sejumlah pelaku penyerangan terhadap dirinya yang sempat viral di media sosial.

Kedua pihak telah sepakat melakukan perdamaian secara kekeluargaan atas peristiwa kesalahpahaman yang terjadi, Senin (20/01/2025).

Di mana para pelaku Pangeran Harahap dan M Zulkifli Harahap telah melakukan permintaan maaf atas perbuatannya dan diterima oleh korban.

Dengan adanya surat perdamaian ini, maka kesalahpahaman antara kedua belah pihak dianggap selesai. Para saksi perdamaian, Muhtar Effendy Tarigan dan Roy Yantho Simangunsong.

Sebelumnya, Samsudin diancam bunuh oleh sekelompok orang setelah mengkritisi aparat penegak hukum. Diutarakan korban salah satu pelaku ialah ketua organisasi masyarakat.

Pria yang akrab disapa Udin Siantar sudah melaporkan kasus ke Polres Pematangsiantar disertai bukti rekaman kamera pengawas (CCTV) saat pengancaman terjadi di Jalan Cipto, Jumat (17/1/2025) sekitar pukul 01.50 WIB.

Korban menyampaikan ancaman pembunuhan bermula dari kritikan tentang penggerebekan narkoba yang ia unggah di akun media sosial facebook, miliknya.

Diketahui aparat Polda Sumut menggerebek basis narkotika di Jalan Medan Gang Air Bersih Kota Pematangsiantar, Rabu (15/1/2025). Dari lokasi petugas menyita 515 paketan sabu dan sebungkus ganja kering.

Dari lokasi diamankan dua orang berinisia AN berperan sebagai kurir, dan HG berperan sebagai penjaga gudang serta MS alias Sengon yang menghalangi petugas saat penggerebekan. Ketiganya telah berstatus tersangka.

Samsudin Harahap lalu mengkritisi kinerja Polisi dan BNN Pematangsiantar setelah petugas Polda Sumut mengacak-acak markas jual beli narkotika di Pematangsiantar. Namun kritikan berujung pengancaman terhadap dirinya. (tanjung)