Siantar, Lintangnews.com | Kota Pematangsiantar dulunya terkenal sebagai kota Pendidikan.

Hal itu dikarenakan pada abad 19 Kolonial Belanda sudah mendirikan sekolah- sekolah di Kota Pematangsiantar.
Namun berbeda saat ini, yang mana kita sering melihat maraknya anak-anak muda menikmati tempat-tempat tongkrongan yang menyajikan beberapa minuman keras.
Itu dapat kita temukan di berbagai tempat di Kota Pematangsiantar.
Pemko Pematangsiantar sepertinya tutup mata melihat gejolak yang membanjiri kota ini, seakan-akan pengawasan terhadap kaum muda tidak dilakukan dengan baik.
Sementara larangan menjual minuman keras didasarkan pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 yang menyatakan bahwa minuman beralkohol merupakan produk yang dibatasi dan diawasi peredarannya.
Selain itu, Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 juga mengatur pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol
Beberapa daerah di Indonesia telah menetapkan peraturan daerah untuk melarang peredaran minuman beralkohol.
Seperti Kabupaten Pangkep dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2006. Peraturan ini tidak hanya melarang penjualan minuman beralkohol, tetapi juga mengatur sanksi bagi yang melanggar, termasuk peminum dan produsen minuman beralkohol. (PU)