PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) POROS Indonesia secara resmi melayangkan surat kepada Wali Kota Pematangsiantar agar Pemerintah Kota segera menghentikan operasional tempat hiburan malam Studio 21, menyusul adanya penangkapan yang melibatkan manajemen internal atas dugaan tindak pidana Narkotika.
Dalam surat bernomor 12/LBH-POROS/XII/2025 itu, LBH POROS menyampaikan keberatan keras dan mendesak Pemko untuk bertindak tegas. Mereka menilai kejadian tersebut bukan hanya insiden hukum biasa, tetapi bukti nyata bahwa Studio 21 telah gagal menjalankan kewajiban moral dan legal untuk mencegah peredaran narkoba.
“Penangkapan ini adalah bukti bahwa Studio 21 bukan hanya lalai, tetapi telah menjadi ruang berbahaya bagi peredaran narkotika. Pemerintah tidak boleh berdiam diri. Jika dibiarkan, ini bentuk pembiaran dan pelanggaran terhadap ketertiban umum,” tegas pernyataan LBH POROS dalam surat resminya.
-MoU Anti-Narkoba Diabaikan
LBH POROS menambahkan, Studio 21 sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepakatan Anti-Narkoba bersama Polres Pematangsiantar dan Wali Kota. Namun, justru setelah penandatanganan MoU tersebut terjadi tindak pidana yang melibatkan unsur manajemen.
“Ini menunjukkan pengawasan internal yang gagal total. MoU itu bukan pajangan, tetapi komitmen hukum. Pelanggarannya harus dibalas dengan tindakan nyata berupa penghentian operasional,” tulis LBH POROS.
-Dasar Hukum Penghentian Operasional
Dalam surat tersebut, LBH POROS merinci sejumlah regulasi yang memberi wewenang Pemkot untuk menutup tempat hiburan yang melanggar hukum, antara lain:
- UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
- UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- KUHP Pasal 55, 56 dan 531
- Perma 13/2016 tentang Tindak Pidana Korporasi
- Perda Ketertiban Umum Kota Pematangsiantar
LBH menilai seluruh dasar hukum tersebut cukup kuat untuk menjadikan Studio 21 sebagai objek penindakan administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin.
-Rujukan Yurisprudensi Nasional
LBH POROS juga menyertakan yurisprudensi nasional yang relevan, seperti kasus penutupan Diskotek Stadium (2014) dan Diskotek Milles (2014), serta putusan MA lainnya yang menyatakan bahwa tempat hiburan dapat ditutup apabila terbukti menjadi ruang peredaran narkoba.
“Kota Pematangsiantar tidak boleh mengulang kegagalan kota lain yang terlambat menutup tempat rawan narkoba. Negara harus hadir sebelum generasi muda jatuh lebih dalam, bukan setelahnya,” tulis LBH.
-Meminta Pemko Bertindak Cepat
LBH POROS memohon agar Wali Kota segera mengeluarkan keputusan penghentian operasional sementara, melakukan evaluasi total terhadap izin usaha Studio 21, dan mencabut izinnya bila unsur tindak pidana korporasi terpenuhi.
LBH juga menyurati, DPMPTSP, Polres Pematangsiantar, BNN, DPRD Kota, Satpol PP, Inspektorat dan Ombudsmanuntuk turut menekan agar proses hukum dan administratif berjalan tanpa intervensi.
-Ancaman Kerusakan Sosial
Menurut LBH POROS, keberadaan Studio 21 yang tetap beroperasi pasca penangkapan akan berdampak buruk terhadap keamanan kota.
“Semakin lama dibiarkan, semakin besar kerusakan sosial yang ditimbulkan. Ini bukan hanya tentang satu kasus, tetapi tentang masa depan generasi muda,” tulis LBH menegaskan.
-Menunggu Langkah Wali Kota
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kota Pematangsiantar belum memberikan keterangan resmi. LBH POROS menegaskan bahwa mereka akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan final dari Pemko maupun aparat penegak hukum.
“Kami tidak akan berhenti sampai Studio 21 dihentikan operasionalnya. Ini perjuangan untuk keselamatan bersama,” tutup LBH POROS. (*)



