Kasus Smart City 2017, Kejari Siantar Diminta Lakukan Penelusuran

Siantar, Lintangnews.com | Langkah yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar dalam melakukan pemberantasan korupsi sangat didukung dan diapresiasi.

“Kita mendukung langkah yang diambil Kejari Siantar. Artinya, siapa pun yang melakukan penyalahgunaan wewenang dan mengakibatkan kerugian negara harus dituntaskan,” ucap Ferry Sinamo selaku anggota DPRD Siantar dari Fraksi PDI-Perjuangan ini, Senin (27/7/2020)

Hanya saja, menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Siantar ini, Kejari Siantar harus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

“Dia pejabat eselon II, kenapa Posma Sitorus selaku Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) harus melakukan itu. Bukan berarti ketika ini ditangani sudah selesai, ini harus diusut lagi. Bukan kita katakan perbuatan korupsi itu diperintahkan Wali Kota,” kata Ferry.

Dalam hal ini, dirinya meminta pihak Kejaksaan agar melakukan penelusuran, murni perbuatan Posma Sitorus atau tidak. “Kita duga, kasus ini tidak berdiri sendiri,” ungkap Ferry.

Menurutnya, Posma Sitorus yang menjadi pesakitan sekarang harus membuka secara terang benderang kasus tersebut.

“Kita bingung juga selama kepemimpinan Hefriansyah, beberapa Kadis tersangkut korupsi. Siantar ini kan tanggungjawab Wali Kota,” tutup politisi PDI-Perjuangan ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadis Kominfo, Posma Sitorus akhirnya ditahan Kejari Siantar, Rabu (22/7/2020) sore. Penahanan itu berkaitan dengan kasus Smart City pada tahun 2017 silam.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Herrus Batubara, kepada wartawan menjelaskan, Acai Sijabat, mantan Sekretaris Diskominfo juga dilakukan penahanan. Keduanya kini mendekam di Polsek Siantar Marihat.

“Kalau ke Lapas, kita belum bisa. Di Polres Siantar, tahanannya sudah penuh, terpaksa kita tahan di Polsek Siantar Marihat per hari ini,” ucapnya. (Elisbet)