Tebingtinggi, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi segera membuatkan surat dakwaan pada terdakwa Yuda Pratama alias Yuda.
Yuda merupakan pelaku pembunuhan Siti Rahmah Lubis, warga Jalan DI Panjaitan Lingkungan 5, Kelurahan Rambung, Kota Tebingtinggi untuk segera disidangkan pada minggu kedua bulan Februari 2020 di Pengadilan Negeri (PN) setempat.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi, Mustaqpirin melalui Jaksa Okta Fiada Ginting di kantornya, Jalan Yos Sudarso, Kamis (30/1/2020) usai menerima pelimpahan tahap 2 dari Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi.
Okta Fiada menjelaskan, dirinya yang ditunjuk sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan kasus pembunuhan berencana itu bersama jaksa Juni.
“Terdakwa dikenakan pasal 339 dan 340 KUHP, dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” sebut Kasi Barang Bukti ini.
Sebelumnya, kasus pembunuhan ini terjadi Kamis (17/10/2019) sekira pukul 18 30 WIB di rumah korban. Siti Rahmah dibunuh terdakwa Yuda warga Lingkungan 7 Kelurahan Durian, dengan menggunakan pisau dan benda keras atau tabung gas elpij .
Adapun motif pembunuhan berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, karena kesal terkait bisnis makanan katering. Diketahui terdakwa ditangkap pada 22 Oktober 2019 lalu. (Aguswan)