Kejari Asahan Musnahkan Barang Bukti, Ini Jumlahnya 

Sejumlah barang bukti dimusnakan dengan cara dibakar dipimpin Kajari Asahan, Dedyng Wibiyanto Atabay. 

Asahan, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan memusnahkan sejumlah barang bukti dengan cara dibakar dan diblender dari tindak pidana umum sejak tanggal 20 Juli hingga 30 November dengan 133 perkara di tahun 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Dedyng Wibiyanto Atabay didampingi Kapolres, AKBP Roman Semaradhana Elhaj, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Nelson Angkat, Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan, AKBP Budi Bhaktiar dan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Asahan, Indra Sikumbang turut bersama-sama memusnahkan barang bukti narkoba dengan cara diblender.

Sementara itu sejumlah barang bukti lain seperti,handphone (HP), arit, tas dan bong (alat hisap sabu) dibakar pada satu tempat

“Dari sejumlah kasus ini megara merugi sebesar Rp 2 miliar dengan 133 perkara berbeda. Dan terbesar kasus narkoba dengan 84 perkara” ujar Atabay, Selasa (6/12/2022).

Sementara itu barang bukti yang dimusnakan seperti sabu-sabu seberat 2246,15 gram, ganja 122,2 gram, ekstasi 0,34 gram atau 2 butir, HP 72 unit, martil 2 buah, lalu 6 buah arit dan egrek hasil sitaan pencurian sawit di salah satu perusahan perkebunan sawit di Asahan. (Heru)