
Humbahas, Lintangnews.com | Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas), Dosmar Banjarnahor diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Tonny Sihombing menghadiri acara penandatanganan Pakta Integritas Netralitas ASN oleh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Sumatera Utara pada Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2024.
Kegiatan itu berlangsung di Aula Tengku Rizal Nurdin, rumah dinas Gubernur, Jalan Sudirman, Kota Medan, Senin (5/12/2022).
Dalam sambutannya Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengingatkan tentang larangan Aparatur Sipil Negara (ASN) terlibat politik praktis dan harus netral dalam Pemilu dan Polkada Serentak tahun 2024. Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara .
“Tugas utama ASN adalah pelayan masyarakat, jangan kita minta dilayani,” tegas Edy .
Gubsu pun menegaskan 3 tugas pokok ASN. Pertama, tugas ASN adalah melayani masyarakat. Kedua, tugas ASN juga menjalankan kebijakan umum. Mulai dari Undang-Undang Dasar (UUD), aturan-aturan seperti Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Gubernur (Pergub), maupun Peraturan Bupati (Perbup) atau Peraturan Wali Kota (Perwa) yang dijalankan ASN.
Terakhir, tugas ASN sebagai perekat anak bangsa. Oleh sebab itu, rakyat jangan dikotak-kotakkan. “Rakyat kita ini ada Katolik, Protestan, Islam, Budha, Hindu dan Konghucu. Jangan pula mengotak-kotakkan dosa nanti kita,” ujar Edy.
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumut Syafrida R Rasahan mengungkapkan, pada tahun 2019 dan 2020, Bawaslu menerima beberapa laporan pelanggaran ASN yang terlibat politik praktis. Pada tahun 2019 ada 4 laporan, sementara 2020 terdapat 18 laporan yang masuk.
Turut hadir pada kesempatan itu, Kapolda, Irjen Pol RZ Panca Putra, perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut, dan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut, Herdensi. (JS)