Kejari Samosir Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pengelolaan Jasa Pelabuhan Simanindo

Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Akbar Sirait dan Kasi Intel, Tulus Yunus saat menggelar press release

Samosir, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan tersangka inisial MS atas dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan jasa Pelabuhanan Simanindo periode Desember 2019-Maret 2020

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Andi Adikawira Putera didampingi Kasi Pidsus, Muhammad Akbar Sirait dan Kasi Intel, Tulus Yunus saat menggelar press release, Selasa (18/1/2022).

Penetapan tersangka MS berdasarkan surat perintah Kajari Samosir No.Print-05/L.2.33.4/Fd.1/01/2022 tanggal 17 Januari 2022.

MS merupakan mantan Kepala Unit KMP Sumut I dan II. Tugasnya melakukan rekapitulasi penjualan tiket dan menerima uang hasil penjualan tiket dalam 1 hari. Seharusnya uang itu disetorkan MS setiap pagi esok harinya ke rekening PT Pembangunan Prasarana Sumatera Utara (PT PPSU) melalui Bank Sumut.

“Namun tersangka MS melakukan penyelewengan atau menahan uang hasil penjualan tiket dengan tidak langsung menyetorkan sejumlah uang yang diterimanya atau tak seluruhnya disetor,” sebut Kajari.

Unit KMP Sumut I dan II merupakan bagian PT PPSU yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Utara yang tempat kerjanya di wilayah Kabupaten Samosir, tepatnya di Pelabuhan Simanindo.

Menurut Andi, akibat perbuatan yang dilakukan MS telah merugikan keuangan perusahaan dan keuangan negara dari hasil penjualan tiket KMP Sumut I dan II. Hal ini mengganggu profit perusahaan dan akan berdampak pada jumlah deviden atau pemasukan kepada pemerintah atau negara melalui BUMD.

Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan dari Kantor Akuntan Publik dan Konsultan Manajemen Katio DAN Rekan, perusahaan dan negara dirugikan sebesar Rp 229.742.557.

Tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 jo pasal 18 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi. (Manru)