Siantar, Lintangnews.com | Belasan massa dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Sumatera Transparansi melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar, Jalan Sutomo, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Kamis (28/2/2019).
Dalam unjuk rasa yang dipimpin Muhammad Faisal Sirait meminta agar mencopot dan memeriksa Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Pemko Siantar, Jadimpan Pasaribu.
Mereka juga menilai, selama kepemimpinan Wali Kota, Hefriansyah dalam dalam mewujudkan Siantar Mantap, Maju, dan Jaya sepertinya hanya program kosong yang tidak memiliki wujud nyata.
“Karena beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih ada yang terindikasi melakukan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang, khususnya di Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan,” teriak Faisal melalui pengeras suara.
Dalam pernyataan sikapnya, DPP Sumatera Transparansi juga mendesak Kejari Siantar agar segera memproses surat pengaduan mereka secara transparansi nomor : 32/LP/DPP-Sutra/I/2019/ tertanggal 24 Januari 2019. Ini terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan renovasi atau revitalitas kios Pasar Dwikora II, III dan IV yang diduga merugikan keuangan keuangan negara mencapai kurang lebih senilai Rp 2.563.319.872,63 dari total Rp 3.320.884.872,63.
Mereka juga menuding Jadimpan Pasaribu diduga merupakan aktor intelektual terkait dugaan korupsi pada pekerjaan renovasi Pasar Dwikora. Termasuk mendesak Wali Kota untuk segera mencopot Jadimpan Pasaribu demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Dalam pernyataan sikap yang terakhir, mendesak Kejari Siantar dan Wali Kota segera menindaklanjuti tuntutan mereka. Dan apabila tidak segera ditindaklanjuti maka mereka dari DPP Sumatera Transparansi akan melalukan aksi lanjutan dengan masa yang lebih besar lagi.
Terkait unjuk rasa yang dilakukan, Kasi Intel, Faomasi Jaya Laia mengatakan, tim audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sudah melakukan audit rutin kepada Pemko Siantar.
“Jadi saya harapkan kepada teman-teman agar menunggu tim audit BPK Perwakilan Sumatera Utara. jadi jangan sampai ada mengalami diduga kerugian sebesar Rp 2,5 miliar ini, mana bukti hukumnya ? Kalau ada serahkan kepada kami hari ini atau besok,” pungkas Faomasi Jaya Laia.
Lanjutnya, untuk permintaan yang lainnya seperti pencopotan Jadimpan Pasaribu merupakan wewenang dari Pemko Siantar. (res)