Tebingtinggi, Lintangnews.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tebingtinggi memusnahkan barang bukti yang telah diputus Pengadilan Negeri (PN) setempat dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht ), Kamis (16/10/2019).
Ini berupa sabu sebanyak 189,74 gram, pil ekstasi 0,88 gram, alat hisap sabu seperti pipet, bong, termasuk timbangan digital, handphone (HP), karet, kain, termasuk 1 unit mesin judi dindong bertempat di Tempat Pembuangan Akhir Sampah (TPA) Jalan Baja.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tebingtinggi, Muhammad Novel melalui Kasi Barang Bukti dan Rampasan, Okta Fiada Ginting, didampingi Kasi Pidsus, Chandra, Kasi Intel, Ranu dan Kasubag Bin, Astri saat membacakan berita acara pemusnahan barang bukti.
Pemusnahan barang bukti itu disaksikan Dinas Kesehatan (Dinkes) Tebingtinggi diwakili Sudarman, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, Mahsuriani Saragih, Kapolres, jaksa dan para wartawan..
Barang bukti seperti sabu, ekstasi, bong, plastik, HP dan timbangan digital dimusnahkan dengan cara dibakar sampai menjadi abu. Begitu juga terhadap barang bukti mesin judi dindong dihancurkan dengan alat berat escavator.
Disinggung mengapa pemusnahan tidak di halaman kantor Kejaksaan, Oktafiada Ginting mengatakan, berhubung ada mesin judi dindong yang harus dihancurkan dengan alat berat, makanya ditempatkan lokasinya di TPA. (Aguswan)


