Kejari Tobasa Diminta Bacakan Tuntutan Dugaan Kejahatan Seksual Kades Sitoluama   

Toba, Lintangnews.com | Sidang penundan pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa atas perkara dugaan kejahatan seksual yang dilakukan Kepala Desa (Kades) Sitoluama, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba mendapat kecaman dan kritik keras dari Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.

Ini diketahui saat nenek korban menjumpai Artist Merdeka di Polres Tobasa. Nenek korban mengaku, sudah 4 kali dan JPU selalu menundanya, dengan alasan belum mendapatkan rekomendasi dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu).

“Ada apa ya pak atas penundaan ini. Tolong lah ya pak bantu kami. Kami merasa ada kejanggalan. JPU tertutup dengan perkara ini. Demi keadilan hukum terhadap korban tolong dibantu mempertanyakan kepada JPU pak,” kata nenek korban pada Arist Merdeka, Jumat (4/9/2020) kemarin.

Menanggapi hal itu, Arist Merdeka berjanji segera menghubungi Kejari Tobasa dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk mempertanyakan apa alasan penundaan pembacaan tuntutan atas perkara kejahatan seksual diduga dilakukan Kades Sitoluama terhadap korbannya inisial NY (14).

Dirinya juga meminta perwakilan Komnas PA wilayah Toba yang dikoordinir Parlin Sianipar dan tim untuk terus memonitor. serta mengawal kasus itu sampai mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Saya minta Kejari Tobasa tidak main mata atas kejahatan seksual ini. Kerja Kejari Tobasa sangat lambat. Apa betul sampai hari ini Kejatisu belum memberikan rekomendasi atas kasus ini. Saya tidak percaya Kejatisu bekerja lamban, sehingga terjadi 4 kali sidang penundaan pembacaan tututan oleh Kejari Tobasa,” tukas Arist Merdeka.

Dia juga menyampaikan, atas nama institusi dan Tim Advokasi dan Litigasi Komnas PA akan segera mepertanyakan kepada Kejatsu, serta meminta Kejari Tobasa sebagai pengacara negara terhadap korban untuk transparan dan terbuka.

“Jangan dicoba ditututupi, karena ini kasus extraordinasi crime (kejahatan luar biasa), sehingga harus ditangangi secara cepat dan luar biasa. Namun saya percaya, JPU Kejari Tobasa akan bekerja profesional,” papar Arist Merdeka. (Frengki)