Kejatisu Lanjutkan Pemeriksaan Kegiatan Bimtek Kades di Humbahas  

Humbahas, Lintangnews.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) masih melanjutkan pemeriksaan kegiatan bimbingan teknis (bimtek) para Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) tahun anggaran 2019 lalu.

Ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian kepada wartawan melalui pesan singkat WhatsApp (WA), Rabu (3/6).

Sebelumnya, pihak Bagian Intelijen Kejatisu melakukan klarifikasi pada sejumlah pejabat Pemkab Humbahas terkait kegiatan bimtek Kades pada tahun 2019 lalu.

Di antaranya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPD2A), Elson Sihotang, Sekretaris DPMPD2A, Frans Pasaribu dan Kepala Bidang Adminitrasi Pemerintah Desa DPMPD2A, Jerry Silitonga.

Kemudian, mantan Kadis DPMPDP2A, Vandeik Simanungkalit, mantan Kepala Bidang (Kabid) APD DPMPDP2A, Jusmar Simamora dan Ketua Forum Kepala Desa Humbahas, Tolopan serta Ketua LSM Lempapin selaku pihak pelaksana kegiatan.

Menurut Sumanggar, pemanggilan para pejabat di lingkungan Pemkab Humbahas itu masih sebatas pengumpulan data (puldata) dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Diketahui emeriksaan kepada para pejabat itu baru sekali ini dilakukan. Namun sambung Sumanggar tetap dilanjutkan dan rencananya akan memanggil kembali.

“Baru sekali (pemeriksaan 8 orang), tetapi ada tahapan lanjutan pemeriksaanya, nanti saya kabari ya,” kata Sumanggar.

Pemanggilan para pejabat Pemkab Humbahas sebanyak 7 orang, selain Ketua LSM Lempapin, menuai tanggapan positif dari sejumlah anggota DPRD setempat.  Mereka mendukung, langkah Kejatisu untuk menelusuri kegiatan bimtek para Kades.

Sumanggar menanggapi, Kejaksaan dalam menjalankan tugas tetap bekerja secara profesional. Diirnya juga berterimakasih atas dukungan masyarakat dan anggota DPRD yang mengapresiasi langkah awal Kejatisu.

“Kita berterima kasih atas dukungan masyarakat dan anggota dewan yang mengapresiasi langkah awal dalam mejalankan tugas sebagai Aparat Penegak Hukm (APH) di wilayah hukum Sumut,” ungkap Sumanggar.

Dirinya juga meminta masyarakat Humbahas agar mempercayakan proses pemeriksaan itu kepada Kejatisu. “Masyarakat harus percaya terhadap APH, khususnya Kejatisu dalam proses penanganan kasus koropsi,” papar Sumanggar mengakhiri. (DS)