Medan, Lintangnews.com | Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyerahkan berkas perkara dan 2 orang tersangka kasus dugaan korupsi pengalihan status Areal Penggunaan Lain (APL) Hutan Tele pada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejatisu berkolaborasi dengan JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir, Selasa (2/11/2021).
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum, Yos A Tarigan dikarenakan kejadian perkara di Samosir, sehingga JPU Kejari Samosir menerima berkas dari jaksa penyidik Kejatisu dengan koordinatornya dari Kejatisu.
Sebagai informasi, sebelumnya Kejari Samosir telah menetapkan 3 tersangka yaitu mantan Bupati Tobasa inisial ST (75) , mantan Sekda Tobasa PS (70) dan mantan Kepala Desa (Kades) Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir, BP sudah ditahan lebih awal. Ini setelah berkas tersangka SP dan PS lengkap, selanjutnya diserahkan ke tim JPU.
“Dari hasil penelitian jaksa, dugaan korupsi pengalihan status APL Tele menjadi milik pribadi berupa pemukiman dan lahan pertanian ditemukan potensi kerugian negara berdasarkan hasil audit dari BPKP Wilayah Sumut sebesar Rp 34.740.000.000,” kata Yos Tarigan.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, tersangka SP tidak melaksanakan tugasnya sebagai Bupati untuk melakukan pengawasan terhadap peraturan perundang-undangan landreform di daerahnya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam pasal 5 Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1980 tentang Organisasi dan Tata Kerja Penyelenggaraan Landreform.
Sementara tersangka PS telah menyalahgunakan jabatannya sebagai Sekda pada masa itu (2003) untuk mengusulkan nama-nama yang bukan warga dan petani setempat.
Kedua tersangka dipersangkakan melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP.
“Untuk proses hukum selanjutnya, kedua tersangka dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” sebut Yos Tarigan.
Salah seorang warga Kabupaten Toba bermarga Silitonga menilai penetapan tersangka dan penahanan mantan Bupati Tobasa itu diduga menjadi korban politik.
“Kenapa masalah yang sudah puluhan tahun bisa penetapan tersangka, dimana seharusnya penegak hukum itu harus adil,” sebutnya, Kamis (4/11/2021).
Dirinya mengaitkan seperti kasus-kasus yang baru di Kabupaten Toba yang sudah pernah dilaporkan masyarakat tidak tau kejelasannya hingga sampai ini. Dia mencontohkan, kasus pengadaan sound system di Pemkab Toba yang saat ini terkesan di peti kemaskan.
“Penegak hukum harus konsisten menjalankan tugasnya sesuai dengan sumpah dan jabatan mereka,” ujarnya. (Frengki)



