Kemendagri : Pelantikan Hasil Pilkada Siantar Kemungkinan Juli Atau September 2021

Pelantikan kepala daerah (Ist)

Siantar, Lintangnews.com | Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pastikan pelantikan Kepala Daerah hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020 dilakukan secara serentak dan bertahap.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri, Akmal Malik, dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (17/2/2021).

Untuk keserentakan tahap awal, sesuai rencana, akan dilakukan pelantikan pada tanggal 26 Februari 2021 bagi 122 daerah peserta Pilkada tahun 2020 yang tidak menghadapi sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini ditambah dengan daerah yang pengajuan sengketanya ditolak MK, yang akan baru diketahui jumlahnya pada hari ini, Rabu (17/2/2021).

Daerah yang dilantik pada Februari ini adalah 122 (kepala daerah) yang tidak ada sengketa. Ditambah dengan sejumlah daerah yang hari ini akan diketahui, berapa jumlahnya yang ditolak sengketanya oleh MK.

Pada tahap kedua, pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2020 akan dilakukan pasca putusan sengketa dari MK, ditambah dengan daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Maret dan April 2021.

“Untuk mereka yang sengketanya berlanjut di MK, nanti akan diputuskan pada tanggal 24 Maret, ditambah sebanyak 13 daerah yang habis di bulan Maret. Ini ditambah dengan 17 (daerah) yang habis di bulan April, akan dilantik di akhir April,” ucap Akmal.

Sementara itu daerah yang masa jabatan kepala daerahnya berakhir pada bulan Mei dan Juni 2021, akan dilantik pada tahap berikutnya.

“Kemudian untuk yang bulan Mei ada 11 daerah dan Juni ada 17 daerah, itu akan dilantik nanti di akhir Juni, atau ada pilihannya Juni atau 1 Juli,” terangnya.

Sementara untuk bulan Juli, yaitu Kabupaten Yalimo, kemudian September, Kabupaten Mamberamo Raya dan Kabupaten Muna.

“Yang terakhir nanti Kota Siantar yang masa jabatannya berakhir pada Februari 2022. Kita akan mencoba nanti melantik pada bulan Juli atau September,” tandas Akmal.

Terpisah, Kabag Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otda dan Kerja Sama Setdaprov Sumatera Utara, Ahmad Rasyid Ritonga mengaku, pihaknya masih memprioritaskan untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 17 Februari 2021.

Saat disinggung adanya pernyataan Kemendagri lewat siaran pers menyebutkan untuk Siantar dicoba dilantik pada bulan Juli atau September, Rasyid mengaku pihaknya akan mengkonfirmasi kembali terkait hal tersebut.

“Nanti kita konfirmasi ke Kemendagri,” tandasnya. (Elisbet)