Kepala BKD Siantar Akui Evaluasi Kompentensi Jabatan harus Persetujuan KASN

Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota, Hefriansyah mengeluarkan surat tentang evaluasi kompetensi jabatan di lingkungan Pemko Siantar.

Surat tertanggal 27 Juli 2020 itu mengatakan, dalam rangka evaluasi kompetensi jabatan pada Pejabat Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.

“Sebagaimana yang tercakup dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 132 ayat 1 dan 2, dimana para pejabat pimpinan Tinggi Pratama harus memenuhi syarat standar kompetensi jabatan,” kata Hefriansyah dalam surat itu.

Dalam hal ini, Hefriansyah meminta kepada para Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekretariat Daerah, Kepala Dinas (Kadis) dan Kepala Badan (Kaban) agar mempersiapkan diri.

“Sehubungan dengan hal itu, diminta kepada saudara untuk mempersiapkan diri untuk mengikuti evaluasi dimaksud,” ucap Hefriansyah.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemko Siantar Heryanto Siddik mengatakan, surat ditujukan kepada ASN JPT dengan tujuan agar mempersiapkan diri jika sewaktu-waktu dilaksanakan uji kompetensi. Ini mengingat uji kompetensi terakhir dilaksanakan 2 tahun yang lalu.

Mantan Kabag Umum Pemko Siantar ini mengakui, untuk pelaksanaan evaluasi kompetensi jabatan tetap harus melalui persetujuan atau rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Poin utama dengan dikeluarkannya surat itu oleh Wali Kota selaku Pejabat Pembina Kepegawaian yakni agar seluruh JPT di lingkungan Pemko Siantar senantiasa menjaga kompetensi, serta integritas dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” tutupnya. (Elisbet)