Siantar, Lintangnews.com | Pelaksanaan perjanjian kerja sama PT Laksana Perkasa Romauli (PT LPR) sebagai mitra Perusahaan Daerah Pembangunan Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Siantar dinilai bermasalah, maka pengelolaan Sub Terminal Agribisnis (STA) Sukadame, Kecamatan Siantar Utara diambil alih.
Hal ini disampaikan Direktur Utama (Dirut) PD PAUS Kota Siantar, Bernhard BM Hutabarat pada pertemuan dengan para pedagang yang menempati kios di STA, Kelurahan Sukadame, Kamis (6/2/2020)
Dijelaskannya, dengan pengambil alihan STA, maka tidak ada lagi pengutipan pihak lain, kecuali disetor pada PD PAUS.
“Setelah pengelolan STA diambil alih PD PAUS, tidak ada lagi pengutipan yang dilakukan pihak lain dan ini jelas,” ungkapnya.
Ditambahkan Penasehat Hukum PD PAUS, Ramot Saragih didampingi Tagor Harahap, pemutusan kerja sama pada intinya karena data dan informasi perjanjian kerja sama maupun dokumen lain sebagai jaminan pelaksanaan perjanjian kerja sama kurang lengkap.
Ramot menuturkan, ada piutang kontribusi yang belum disetorkan kepada PD PAUS sampai tahun 2019 mencapai Rp 6,1 miliar lebih. Ini termasuk progres pekerjaan pembangunan kios, rumah toko (ruko) 2 tingkat dan shelter tidak dipenuhi.
Selain itu, lanjutnya, pihak PT LPR sudah beberapa kali disurati tetapi diabaikan, sehingga dilakukan 3 kali peneguran.
“Terkait dengan tidak diserahkannya kewajiban kontribusi sesuai perjanjian kerja sama, akan diambil langkah-langkah hukum kepada PT LPR,” tegas Ramot.
Dalam hal ini, PD PAUS bersama mitra di lapangan segera melakukan penertiban administrasi terkait status sewa menyewa. Baik yang belum lunas maupun masih tahap booking untuk dilakukan pelunasan atau pembayaran lebih lanjut. Kemudian, soal pembangunan kios dan beberapa fasilitas lain akan dilakukan secara swakelola dan kerja sama dengan investor.
Dalam sesi tanya jawab, pedagang mengaku, keberatan dengan retribusi yang mereka bayar sebesar Rp 5.000 per hari, hal ini karena kondisi usaha sedang lesu.
Menanggapi hal ini, Bernhard menyampaikan, itu merupakan kebijakan lama dan tidak ada dinaikkan. Bernhard kembali menegaskan, masalah keuangan termasuk piutang dan adanya setoran pembayaran pedagang kepada PT LPR, tetap dibawa ke jalur hukum.
Bahkan, sudah ada berkas-berkas yang diserahkan kepada pihak Polres Siantar. “Kita akan tempuh jalur hukum,” tandasnya. (Elisbet)