Keroyok Pemuda Asal Siantar, Polsek Sidamanik Ringkus 3 Orang Pelaku

Simalungun, Lintangnews.com | Polsek Sidamanik berhasil mengungkap sekaligus meringkus 3 orang pelaku penganiayaan terhadap Mulkan Fanesha Saragih, warga Perumahan Sibatu-batu Indah Blok G 7, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar.

Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo melalui Kasubbag Humas, AKP Lukman Hakim Sembiring mengatakan, ketiga pelaku pengeroyokan adalah warga Kabupaten Simalungun.

Yakni berinisial WWN (26) warga Pangkalan Buntu Nagori Tigabolon, WSS (22) warga Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik dan FIS (17) warga Nagori Tigabolon.

AKP Lukman menjelaskan, pengeroyokan itu terjadi Sabtu (12/12/2020) sekira pukul 15.30 WIB di persimpangan Jalan Durian, Kelurahan Sarimatondang, Kecamatan Sidamanik.

“Sore itu korban (Mulkan) mengendarai sepeda motornya bersama temannya melintas di jalan umum. Setiba di lokasi kejadian, sepeda motor korban disalip ketiga pelaku,” sebut AKP Lukman, Selasa (15/12/2020).

Selanjutnya korban memberhentikan sepeda motornya. Namun saat itu ketiga pelaku tanpa ada sepata kata pun langsung mengeroyok korban, dengan menggunakan kayu dan bambu hingga terjatuh.

Bahkan salah satu pelaku kembali memukul bagian kepala korban, sehingga alami luka koyak dan mengeluarkan darah. Ketiga pelaku pun pergi meninggalkan korban.

Teman-teman korban pun menolong dengan membawa ke Rumah Sakit (RS). Sementara ayah korban, Mulyadi Saragih (55) membuat laporan pengaduan ke Polsek Sidamanik dengan Laporan Polisi Nomor : LP/31/XII/2020/SU/SIMAL-SIDAMANIK tertanggal 12 Desember  2020.

Setelah dilakukan penyelidikan dan bantuan informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten yang diluncurkan Kapolres Simalungun, Senin (14/12/2020), Kapolsek Sidamanik, Iptu E Nababan bersama Kanit Reskrim dan Tim Opsnal serta Kasi Humas Aiptu Nazar, Kepala SPK, Tosa Tarigan serta Bripka S Sinaga berhasil meringkus ketiga.

“Dari ketiga pelaku itu, 2 orang yakni WWN dan WSS sudah ditahan, sedangkan FIS dilakukan wajib lapor karena masih anak di bawah umur. Ketiga pelaku akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tukas AKP Lukman. (Rel/Zai)