Siantar, Lintangnews.com | Usulan Perubahan (P) APBD Kota Siantar telah ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena melewati masa tenggat waktu.Padahal DPRD dan Pemko Siantar telah mengupayakan pembahasan ini semaksimal mungkin.
“Kebetulan tanggal 30 September 2018 itu hari Minggu, jadi Senin tanggal 1 Oktober 2018. Sebenarnya ini hanya terlambat 2 hari. Dan ini bukan kesalahan dari Wali Kota Siantar, Hefriansyah,” sebut Plt Sekretaris DPRD, Wanden Siboro saat ditemui di ruangannya, Senin (8/10/2018).
Wanden membantah menyudutkan Wali Kota dalam persoalan ini seperti santer tersiar kabar di luar.
“Wali Kota itu pimpinan saya, mana mungkin menyudutkan beliau (Hefriansyah). Apalagi saya juga ikut ke Provinsi kemarin, sehingga tau betul persoalan ini,” ucapnya.
Dijelaskan Wanden dalam pembahasan P-APBD 2018, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Siantar telah menjadwalkan Nota Pengantar dilakukan pada Senin (17/9/2018). Hanya saja kebetulan Wali Kota memenuhi undangan Menteri Keuangan (Menkeu) tentang WTP Kota Siantar.
“Sehingga ada perubahan jadwal termasuk Nota Pengantar, yang akhirnya dilakukan pada Jumat (21/9/2018),” papar Wanden.
Seperti diketahui, Pemko Siantar telah melewati masa tenggat waktu pengesahan Perubahan APBD 2018. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran (TA) 2018, jika batas pengajuan P-APBD yakni tanggal 30 September 2018. (elisbet)