Samosir, Lintangnews.com | Pemerhati pengelolaan Sumber Daya Alam (SDA) getah hutan pinus di Kabupaten Samosir, Roland Sitanggang menyatakan agar Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri Dot Com mengutamakan petani lokal dalam melakukan penderesan getah hutan pinus milik negara.
Menurutnya, selama ini Ketua KTH Tusam Mandiri Dot Com, Jairing Samosir menggunakan para penderes dari luar Samosir.
“Kalau penderes dari warga di Desa itu, maka kesejahteraan masyarakat akan meningkat,” tegas Roland kepada wartawan, Minggu (16/5/2021).
Tokoh Pemuda Samosir ini juga mendesak Dewan Pendiri KTH Mandiri Dot Com agar segera melakukan evaluasi dan penggantian terhadap Ketua saat ini.
Menurutnya, selama kepemimpinan Jairing Samosir, terjadi berbagai persoalan seperti Sisa Hasil Usaha (SHU) yang tidak dibagi dengan anggota, persoalan ketiadaan provisi dan tidak memberdayakan warga petani sekitar.
“Karena kewenangan penggantian Ketua KTH Mandiri Dot Com adalah dewan pendiri, kami meminta itu segera diganti,” ujar Roland.
Sebelumnya diberitakan, Jairing Samosir diduga menikmati SHU getah pinus hingga ratusan juta rupiah. Hal ini disampaikan Sekretaris KTH Tusam Mandiri Dot Com, Desa Salaon Dolok, Kecamatan Ronggur Nihuta, Kabupaten Samosir, Longos Simbolon, kepada wartawan pada Jumat (26/3/2021) lalu.
Menurut Longos, setiap tahun hasil getah pinus mencapai 25 ton dengan luas hampir 30 hektar yang sudah dideres atau istilah dikoak. Dan semua itu ditampung secara pribadi oleh Jairing Samosir.
“Harga beli getah pinus dari anggota sebesar Rp 9 ribu, sementara dijual di pasaran mencapai Rp 16-17 ribu,” ungkap Longos.
Selisih harga itu lanjut Longos, merupakan SHU yang mana nantinya di akhir tahun akan dihitung. “Jika keuntungan kelompok per kilogramnya Rp 6-7 ribu rupiah, berarti per tahunnya, kelompok akan mendapat keuntungan ratusan juta. Namun sampai saat ini keuntungan atau SHU itu tidak transparan dan patut kita duga Jairing Samosir menikmatinya,” ujar Longos.
Selain menikmati sepihak SHU getah pinus sejak kurun waktu hampir 3 tahun (mulai tahun 2018), Jairing juga dikatakan arogan dan semena-mena terhadap anggota kelompok. “Dari jumlah 151 orang, hanya sekitar 30 orang yang difungsikannya, selebihnya anggota sendiri yang dipekerjakan Jairing,” ungkapnya.
Longos menambahkan, kebijakan Jairing S selalu melenceng dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART). Dirinya selalu menolak kebijakan itu, sampai dirinya sudah tidak difungsikan lagi sebagai Sekretaris kelompok. Sehingga KTH Tusam Mandiri Dot Com dikelola sesuka hati oleh Jairing.
“Istrinya difungsikan sebagai Bendahara,. Sebenarnya Bendahara itu adalah Rinto Simbolon,” bebernya.
Terpisah, Jairing Samosir membantah semua tudingan itu. “Semuanya tidak benar. Kelompok dan penyadapan getah pinus baru setahun berjalan,” sebut Jairing Samosir kepada wartawan, Sabtu (27/3/2021).
Perihal pajak, Jairing menuturkan, pihaknya selalu taat pajak. “Sudah bop pengurus dan taat pajak ke negara. Sementara ke pihak Desa belum, sebelum ada Peraturan Desa (Perdes), Kami tidak mempunyai hak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Desa, karena kita bukan BUMDes,” tutup Jairing seraya mengatakan sedang rapat.
Diketahui, sesuai keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor : SK.4267/MENLHK-PSKL/PKPS/PAK.0/6/2018 tentang Pemberian Izin Usaha dan Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan pada Kelompok Tani Hutan Tusam Mandiri Dot Com seluas 567,29 hektar pada kawasan Hutan Lindung di Desa Salaon Dolok diiberikan untuk jangka waktu 35 tahun dan dievaluasi setiap 5 tahun. (Tua)