Ketua TPPS Humbahas Buka Audit Stunting Tahap II

Kegiatan audit stunting tahap II di Kabupaten Humbahas.

Humbahas, Lintangnews.com | Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Oloan Paniaran Nababan diwakili Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (KP2KB), Christina Clara Rajagukguk, membuka secara resmi Kegiatan Audit Stunting Tahap II, Selasa (6/11/2022) di Aula Hutamas, Perkantoran Tano Tubu, Dolok Sanggul.

Dalam sambutan tertulis Oloan Paniaran yang dibacakan Christina Clara menyampaikan, audit stunting ini adalah kegiatan untuk mengidentifikasi risiko dan penyebab risiko pada kelompok sasaran berbasis surveilans rutin atau sumber data lainnya.

“Identifikasi risiko adalah menemukan risiko petensial baik langsung (asupan tidak adekuat, penyakit infeksi) maupun tidak langsung pada calon pengantin (catin), ibu hamil, ibu nifas dan balita,” ujar Christina.

Dia mengatakan, ini adalah pertemuan kedua kalinya. Dimana pada pertemuan pertama telah dilaksanakan audit pada sasaran ibu hamil, paska salin, baduta dan balita.

“Pada pertemuan ini akan kita bahas kembali untuk kasus-kasus lainnya yang ada, sehingga bisa diketahui risiko-risiko apa yang telah diidentifikasi dan berpotensi menyebabkan stunting, begitu juga untuk kasus-kasus tertentu (spesific case) yang harus mendapat layanan rujukan untuk menghindari terjadinya kasus berulang (serupa),” imbuhnya.

Dengan audit ini diharapkan menjadi pembelajaran di setiap level administrasi untuk penguatan dan konvergensi program, serta memastikan intervensi spesifik dan sensitif sampai pada sasaran.

“Saya mengapresiasi pada semua pihak yang telah berkontribusi dalam penurunan angka stunting di Humbahas,” papar Christina.

Diketahui angka stunting di Humbahas per bulan Agustus 2022 berdasarkan data Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (EPPGBM) sebesar 14,52 persen.

Dalam laporannya Kadis KP2KB yang dibacakan Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Teofilus Rajagukguk, tujuan audit untuk mengidentifikasi risiko terjadinya stunting, penyebab risiko sebagai upaya pencegahan dan perbaikan tata laksana untuk kasus yang serupa, serta memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus sebagai upaya pencegahan. (JS)