Keuangan Pemkab Simalungun Kembali Disclaimer di Tahun 2018

Simalungun, Lintangnews.com | Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atas laporan keuangan Pemkab Simalungun Tahun Anggaran (TA) 2018.

Status keuangan Pemkab Simalungun ini tak pernah berubah dalam 2 tahun anggaran terakhir sejak laporan keuangan disusun pada 2016.

Disclaimer oleh BPK atas laporan keuangan Pemkab Simalungun 2018 ini dibacakan oleh Wakil Bupati Simalungun, Amran Sinaga pada sidang paripurna DPRD Simalungun yang digelar di ruang Banang Jalan Jan Horailam Saragih, Senin (27/5/2019).

Sebelumnya pada periode pertama JR Saragih menjabat Bupati periode 2010-2015, persisnya pada tahun 2012 silam, BPK juga memberikan opini tidak menyatakan pendapat (Disclaimer) atas laporan keuangan Pemkab Simalungun.

Dihadapan sekira 26 orang anggota DPRD Simalungun, Amran Sinaga mengatakan, seharusnya Bupati, JR Saragih hadir pada rapat paripurna penyampaian Nota Pengantar Bupati atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Simalungun tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2018.

Namun karena ada tugas luar, sehingga JR Saragih menugaskannya untuk menyampaikan Nota Pengantar Bupati atas Ranperda Kabupaten Simalungun tentang pertanggung jawaban pelaksanaan  APBD 2018.

Pantauan di lokasi, efek dari tidak pernah hadirnya orang nomor 1 di jajaran Pemkab Simalungun itu membuat pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat dan para Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tidak 100 persen hadir.

Miris lagi, DPRD Simalungun selaku pengawasan bugetting terkesan tidak mau melaksanakan tugas dan fungsinya. Sehingga Bupati Simalungun, para pimpinan OPD, Perusahaan Daerah dan Camat semau perut untuk mentaati peraturan maupun perundang-undangan.

Adapun rapat paripurna itu dipimpin dan ditutup Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba, didampingi Wakil Ketua Timbul Jaya Sibarani dan Saut Fao Sinaga.

Sementara unsur pimpinan lainnya, Rospita Sitorus selaku Wakil ketua DPRD Simalungun dari Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Simalungun tidak hadir. Dan Sekretaris Daerah (Sekda), Gideon Purba mengurungkan niatnya mengikuti rapat paripurna itu diduga akibat hadirnya Wakil Bupati.

Fakta di lapangan, mobil dinasnya Toyota jenis Altis nomor polisi (nopol) BK 1272 NR plat warna hitam terparkir di halaman depan ruang kerja Ketua DPRD Simalungun, Johalim Purba hingga rapat paripurna berakhir.

Terkait tidak hadirnya JR Saragih. Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Simalungun, SML Simangunsong sebelumnya membantah mengetahui Bupati tidak akan hadir pada rapat paripurna tersebut. Namun dirinya selaku Sekwan DPRD Simalungun sudah melayangkan undangan. (zai)