Oleh : Dwi Indriyani Senja KKN-DR 72 UINSU 2020
Laju pertumbuhan perbankan syariah di tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15 persen per tahun.
Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama 5 tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan syariah Indonesia membukukan laba sebesar Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir bulan Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional.
Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Perbankan syariah atau perbankan Islam (Arab) : المصرفية الإسلامية, al-Mashrafiyah al-Islamiyah) adalah suatu sistem perbankan yang pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam (syariah). Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram). Sistem perbankan konvensional tidak dapat menjamin absennya hal-hal tersebut dalam investasinya, misalnya dalam usaha yang berkaitan dengan produksi makanan atau minuman haram, usaha media atau hiburan yang tidak Islami, dan lain-lain.
Prinsip-prinsip Perbankan Syariah : Perbankan syariah memiliki tujuan yang sama seperti perbankan konvensional, yaitu agar lembaga perbankan dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha atau kegiatan lainnya yang sesuai. Prinsip hukum Islam melarang unsur-unsur di bawah ini dalam transaksi-transaksi perbankan tersebut:
- Perniagaan atas barang-barang yang haram,
- Bunga (ربا riba),
- Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
- Ketidakjelasan dan manifulatif (غرر gharar)
Bunga dalam Islam dianggap tambahan dana yang tidak mendasar dan itu sama dengan riba. Riba dalam islam sangat di larang sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Quran QS A-Ruum:39 yang artinya “Dan sesuatu riba(tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, maka yang Riba itu tidak menambah pada sisi Allah, dan apa yang kamu berikan berupa zakat kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka(yang berbuat demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan(pahalanya)”. Pada penggalan ayat di atas terdapat larangan untuk memakan riba dan riba dalam Islam dilarang.
Tabungan syariah sendiri masih cukup jarang dilirik karena belum umum diketahui oleh masyarakat jika dibandingkan dengan tabungan konvensional. Salah satu alasan mengapa tabungan ini belum cukup populer di mata masyarakat adalah karena masih banyak orang yang menganggap tabungan tersebut hanya untuk menunaikan ibadah saja. Cukup banyak yang belum tahu kelebihan tabungan syariah dibandingkan dengan tabungan konvensional.
Tau kah anda jika tabungan syariah ini ternyata punya banyak keuntungan? Bukan hanya alasan agama saja, produk syariah juga memiliki keuntungan finansial untuk para nasabahnya. Pada tahun 2018, kontribusi perbankan syariah di Indonesia belum mencapai 10%. Padahal seperti yang kita ketahui, mayoritas penduduk Indonesia adalah Muslim namun masih saja menggunakan tabungan yang bersifat konvensional dan belum mau beralih ke tabungan syariah.
Agar anda lebih mengenal tabungan syariah lebih dalam, berikut kelebihan dari Bank Syariah yang perlu anda ketahui yaitu :
- Bebas Biaya Administrasi
Yaitu dimana pada tabungan konvensional, fasilitas biaya administrasi hanya diberlakukan pada produk tertentu saja dan dengan persyaratan yang telah diberikan oleh pihak bank. Seperti, minimum saldo tabungan yang anda miliki atau persyaratan lainnya. Tabungan dengan akad syariah tidak memberlakukan hal tersebut. Fasilitas bebas biaya administrasi disediakan untuk semua kalangan nasabah. Bukan hanya yang memiliki jumlah tabungan yang ‘tebal’ yang bisa menabung tanpa potongan. Dalam tabungan syariah, produk tabungan dibuat berdasarkan akad simpanan atau titipan, bukan untuk mendapatkan bunga tetapi bagi hasil.
- Sistem Bagi Hasil bukan Bunga
Yaitu didalam tabungan Syariah, anda tidak akan menemukan istilah bunga namun istilah bagi hasil yang akan anda temukan disana. Dengan menerapkan sistem bagi hasil ini perhitungan yang didapatkan oleh nasabah akan ditentukan oleh pendapatan bank. Sedangkan pada system bunga hasil pendapatan nasabah ditetapkan berdasarkan kebutuhan dana bank.
- Akad Sesuai dengan Syariat Islam
Dalam perbankan syariah terdapat akad didalamnya dan dalam hal ini pula menjadi pembeda antara tabungan konvensional dengan Tabungan Syariah. Akad yang ditawarkan oleh Bank Syariah sangat beragam dan kita bisa memilih sesuai kebutuhan kita sendiri yaitu :
- Akad Mudharabah
Yaitu akad dimana nasabah yang menabung di Bank Syariah memiliki tujuan agar uangnya di kelola oleh pihak bank. Keuntungan yang dihasilkan dari akad ini ialah berasal dari pengelolaan uang tersebut akan dibagi ke nasabah dan bank sesuai porsi yang telah disepakati diawal.
- Akad Mudharabah Mutlaqah dan mudharabah muqayyadah
Mudharabah Mutlaqah yaitu nasabah memberi izin kepada bank untuk mengelola uangnya di industri yang dijalankan sesuai dengan prinsip Syariah.
mudharabah muqayyadah yaitu nasabah bisa memilih sendiri tempat, cara dan obyek investasi yang diinginkan, namun risiko ditanggung nasabah sendiri
- Akad Wadiah
Yaitu tabungan yang bertujuan untuk menyimpan dana saja karena, wadiah berarti “titipan” sehingga nasabah tidak akan mendapatkan bagi hasil. Namun ada beberapa Bank Syariah yang memberikan bonus kepada nasabah tabungan wadiah yang besarnya sesuai keuntungan yang diperoleh Bank. Kelebihan dari akad ini ialah nasabah tidak diberi beban biaya administrasi.
Dari prinsip yang telah diterapkan pada tabungan syariah ini, nasabah dan bank akan dituntut untuk transparan dari awal baik akad,hak,kewajiban, maupun margin keuntungan/bagi hasil dan lainnya akan disampaikan di awal akad. (***)