Kiki Diamankan di Depan RSUD Perdagangan Bawa 6 Paket Sabu

Simalungun, Lintangnews.com | Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Perdagangan meringkus salah seorang tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, inisial MRL alias Kiki.

Kapolsek Perdagangan AKP Hendrik F Aritonang menuturkan, pria berumur 30 tahun itu diamankan  di depan RSUD Perdagangan, Jalan Rajamin Purba. Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun, Jumat (30/11/2018) sekira pukul 17.00 WIB.

“Awalnya kita mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, jika ada pria menuju Perdagangan diduga membawa sabu,” sebut AKP Hendrik, Senin (10/12/2018).

Petugas Polsek Perdagangan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Zikri Muamar, langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bersama seorang saksi inisial SS.

Dari tersangka Kiki, petugas menemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip ukuran sedang yang di dalamnya terdapat 6 bungkus plastik klip ukuran kecil diduga sabu dan 1 unit handphone (HP) Android merk Samsung warna hitam dan sepeda motor merk Honda Supra Fit tanpa nomor polisi (nopol).

“Saat diinterogasi petugas, Kiki mengakui membeli sabu dari seorang laki-laki inisial K yang kini sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” sebut Kapolsek.

Hingga saat ini tersangka sudah ditahan di RTP Polsek Perdagangan dan dikenanakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman diatas 5 tahun penjara. (zai)