Siantar, Lintangnews.com | Mencoba menjadi bandar judi tebakan angka jenis Hongkong dari internet, Edianto alias Guru (52), tak berkutik saat polisi mendatanginya di salah satu warung kopi.
Dari lokasi, petugas mengamankan barang bukti yakni, 1 unit handphone (HP) Oppo warna pink berisikan tebakan angka jenis Hongkong dan uang tunai hasil pembelian tebakan angka sebesar Rp 52 ribu. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa buku tabungan Bank BNI beserta kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) nya.
Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Ahya membenarkan penangkapan tersebut. “Rabu (26/8/2020) malam petugas menangkap pelaku judi dari warung Kopi Yono di Jalan Atletik Ujung, Kelurahan Bantan,Kecamatan Siantar Barat,” paparnya, Kamis (27/8/2020).
Dijelaskan Iptu Rusdi, penangkapan dilakukan setelah petugas Polres Siantar menerima informasi dari masyarakat yang resah atas aktivitas pelaku.
“Warga yang resah menyebutkan, praktek perjudian di Warung Kopi Jalan Atletik Ujung, Kecamatan Siantar Barat sangat meresahkan,” ungkapnya.

Informasi masyarakat yang diterima kepolisian langsung ditindaklanjuti lalu petugas bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan.
Sesampainya di lokasi petugas melihat pelaku sedang berada di warung kopi. Tak ingin membuang waktu lama petugas langsung menangkapnya.
“Pelaku ditangkap saat minum kopi. Usai diamankan, petugas langsung memeriksa HP pelaku,” jelasnya.
Dari HP pelaku, petugas menemukan tebakan angka jenis Hongkong yang akan dikirim melalui situs online (internet). “Pelaku mengaku mengirim nomor ke situs online Ceritaraja.com,” pungkas Iptu Rusdi.
Selanjutnya petugas menggiring pelaku ke kantor Sat Reskrim Polres Siantar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)


