Komisi II DPRD Siantar Enggan Undang Mitra Kerjanya, Ini Alasannya

Siantar, Lintangnews.com | Ada yang unik di DPRD Kota Siantar kali ini. Bagaimana tidak, ketika Komisi I dan Komisi III melakukan pembahasan Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) APBD tahun 2019 dengan mitra kerjanya dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Siantar, justru tidak dilakukan Komisi II, Selasa (30/10/2018).

Komisi yang membidangi ekonomi, pendidikan, keuangan dan lainnya itu, malah memilih tidak mau melakukan pembahasan Ranperda APBD 2019 dengan pimpinan OPD selaku mitra kerjanya.

Dari informasi yang berkembang, Komisi II enggan membahas Ranperda APBD 2019, karena keberadaan tata tertib (tatib)  DPRD Siantar yang belum ada diterima anggota dewan.

Seperti diketahui, tatib itu merupakan tatib baru, yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD.

Menanggapi hal ini, Kennedy Parapat salah satu anggota Komisi II mengakui komisinya tidak menggelar pembahasan Ranperda APBD 2019 dengan mitra kerjanya, melalui rapat kerja.

“Hal itu karena tatib sebagai acuan (pedoman) bagi DPRD untuk menjalankan tugas dan fungsinya, hingga saat ini tidak ada diterima anggota dewan,” sebutnya saat ditemui di DPRD Siantar.

Dijelaskannya, seandainya tatib PP Nomor 12 Tahun 2018 belum ada, maka pembahasan Ranperda APBD 2019 bisa dilakukan, dengan berpedoman langsung dengan PP Nomor 12 Tahun 2018. Hanya saja, sambungnya, tatib baru itu disebut sudah sah, karena sudah selesai dieksaminasi. Sehingga, pembahasan harus berpedoman terhadap tatib.

Diuraikannya, permasalahan itu sudah dipertanyakan anggota dewan dari Komisi II,, Eliakim Simanjuntak, pada pembukaan sidang paripurna DPRD tentang penyampaian pengantar nota keuangan Wali kota terhadap Ranperda APBD 2019 pada 24 Oktober 2018 lalu.

Saat itu sebut Kennedy, Eliakim mempertanyakan pedoman yang akan digunakan DPRD untuk membahas Ranperda APBD 2019. Hanya saja  Ketua DPRD Siantar, Maruli Hutapea menjawab di paripurna itu, kalau tatib akan dibagikan kepada anggota dewan sore harinya.

“Namun hingga sore hari ketika itu, dan sampai Wali Kota menyampaikan nota jawaban 2 hari kemudian, tatib yang dijanjikan tidak juga diterima anggota dewan” tuturnya.

Karena alasan tersebut, Ketua Komisi II, ucap Kennedy tidak mengundang mitra kerjanya, guna membahas Ranperda APBD 2019 melalui rapat kerja.

“Padahal tatib merupakan pedoman dalam menjalankan tugas dewan. Sehinga Ketua Komisi II saat itu menanyakan, pedoman tatib atau PP Nomor 12? Tafsir pun berbeda. Akhirnya Komisi II tidak mengundang mitra kerja, untuk membahas R APBD 2019,” paparnya.

Dihadapan sejumlah wartawan, Kennedy mengaku, dirinya sudah menghubungi Ketua DPRD Siantar, agar mengundang Ketua Komisi II. dengan harapan, rapat kerja Komisi II dengan mitra kerjanya dapat digelar hari ini.

Hanya saja, sambungnya, Maruli Hutapea mengatakan telah berupaya menghubungi Ketua Komisi II, Ow Herry Dermawan. Namun tidak berhasil terhubungi. “ Kata Ketua DPRD Maruli, Ketua Komisi II tidak bisa dihubungi,” ucap Kennedy memaparkan. (elisbet)