Komisi II DPRD Tegaskan PDPHJ harus Bayar Gaji Pegawai Selama 7 Bulan

Siantar, Lintangnews.com | Komisi II DPRD Kota Siantar gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ).

Dalam hal ini, Komisi II mendesak pihak PDPHJ membayarkan 7 bulan 311 orang pegawai yang belum menerima gaji.

Ketua Komisi II, Rini Silalahi menuturkan, pembayaran gaji pegawai PDPHJ harus dilakukan. Menurut politisi Golkar ini, sebuah hal yang aneh ketika Perusahaan Daerah mengalami kerugian, sehingga tidak dapat membayar gaji pegawai.

“Kami minta agar PDPHJ segera memenuhi hak para karyawan dengan secara profesional dan transparan. Seharusnya tidak ada lagi kutipan retribusi secara langsung, namun menggunakan aplikasi berbasis online jadi anggaran dapat transparan dan tidak menguap di satu meja saja,” ungkap Rini, Selasa (17/12/ 2019).

Menanggapi hal ini, Direktur Utama (Dirut) PDPHJ, Bambang Wahyono mengatakan, kondisi keuangan perusahaan yang tidak sehat mengharuskan pihaknya menunda pembayaran gaji pegawai. Bahkan karena hal itu ungkap Bambang, sebanyak 29 pegawai telah mengundurkan diri.

“Kami melakukan upaya guna mengurangi biaya operasional seperti peniadaan mobil dinas serta mengupayakan pemasukan lainnya. Meski hal itu juga belum dapat menutup defisit anggaran,” tuturnya.

Bambang menambahkan, pihaknya akan membayarkan gaji pegawainya selama 1 bulan. Ia mengatakan, PDPHJ akan melakukan rasionalisasi pegawai untuk mengurangi pembiayaan perusaahaan.

“Kita selalu berupaya mencari jalan keluar. Kami hanya bisa membayarkan satu bulan gaji pegawai dengan kondisi perusahaan saat ini. Oleh karena itu penting kerjasama Pemko Siantar dan DPRD memperbaiki PDPHJ,” jelasnya.

Ditambahkan Direktur Keuangan PDPHJ, Toga Sihite bahwa setiap bulan perusahaan mendapat pemasukan sebesar Rp 407 juta dari sewa kios, bongkar muat, kamar mandi dan pendapatan lainnya.

Namun PDPHJ mengeluarkan sebesar Rp 581 juta untuk total keperluan selama sebulan. Sehingga mengalami devisit anggaran sebesar Rp 195 juta untuk setiap bulannya.

Sambungnya, sejak 2017, PDPHJ telah mengalami kekurangan anggaran pembiayaan oprerasional hingga saat ini. Angka itu terus mengalami perubahan setiap tahunnya.

“Sejak 2017 defisit anggaran sebesar Rp 1,6 milliar, kemudian Rp 2,7 milliar pada 2018, untuk triwulan ketiga pada 2019 ini, PDPHJ mengalami defisit anggaran Rp 870 juta,” terang Toga.

Mewakili pegawai, Sotar Hutasoit mengaku merasa keberatan dengan wacana pembayaran 1 bulan gaji oleh PDPHJ. Sejak 2017, menurut Sotar, sudah 7 bulan dirinya bersama rekan-rekannya tidak menerima gaji.

“Soal gaji sebulan kami sepakat menolak. Untuk 2019 ini sudah 3 bulan kami tidak gajian. Kita harapkan pemerintah peka soal ini, apalagi sebentar lagi Hari Natal dan Tahun Baru,” tutup Sotar diamini rekannya yang lain. (Elisbet)