Siantar, Lintangnews.com | Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Pemko Siantar, Posma Sitorus dan Sekretaris, Acai T Sijabat kembali dipanggil pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) untuk kedua kalinya.
Sayangnya, kedua pejabat bersangkutan tidak menghadiri panggilan tersebut, alias mangkir. Posma dan Acai sama-sama kompak sakit.
Ini seperti disampaikan Kasi Intel Kejari Siantar, BAS Faomasi Jaiya Laia.
“Untuk kedua-duanya (Posma dan Acai) sakit sehingga tidak datang. Dan ini sudah panggilan kedua sebagai tersangka,” ungkap Faomasi kepada sejumlah awak media, Selasa (23/7/2019) siang.
Ketika ditanya mengenai darimana asal surat sakit yang diberikan kedua tersangka, Faomasi menyebutkan dari Klinik dan Puskesmas.
Upaya Paksa Ditetapkan Tim
Untuk pemanggilan ketiga, kata Faomasi, belum diketahuinya. Karena tim lah yang akan membuat pendapat, apakah ada pemanggilan ketiga atau upaya paksa dilakukan.
“Saya belum bisa menjelaskan karena itu keputusan tim, yang jelas mereka berdua tidak datang. Namun kuasa hukumnya mengatakan kalau klien mereka sedang sakit,” tutupnya. (Res)