Simalungun, Lintangnews.com | Personil Polsek Saribudolok sektor Simalungun, Senin (22/7/2019) sekira pukul 22.00 WIB meringkus 2 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari jalan perladangan Dusun Sukadame Nagori Bandar Saribu, Kecamatan Pamatang Silimahuta.
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-08-at-21.13.14.jpg)
Keduanya adalah Suherman Sitohang (41) warga Dusun Tigaraja Nagori Simahuta Barat, Kecamatan Pamatang Silimuhuta, Kabupaten Simalungun dan Misdi Perangin-angin (32) warga Desa Tiga Nderket, Kecamatan Tiga Nderket, Kabupaten Karo.
Dari kedua tersangka, personil Polsek Saribudolok mengamankan barang bukti berupa, 1 plastik klip kecil diduga berisi sabu, 1 unit handphone (HP) merek Nokia warna putih dan 1 unit sepeda motor merk Honda Verza warna biru nomor polisi (nopol) BK 2821 T (plat merah).
Kapolsek Saribudolok, AKP B Pakpahan melalui pihak Humas Polres Simalungun, Selasa (23/7/2019) memaparkan, penangkapan kedua tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat.
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2019/07/PhotoPictureResizer_190723_152344627_crop_1018x581-763x435.jpg)
Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda L Sirait bersama anggota untuk melakukan penyelidikan, bahwa akan ada 2 orang mengendarai sepeda motor Honda Verza membawa sabu di jalan perladangan Dusun Sukadame Nagori Bandar Saribu.
Ketika menemukan keduanya, selanjutnya petugas melakukan penyetopan dan penggeledahan. Kemudian ditemukan di bawah sepeda motor 1 plastik klip kecil diduga sabu dibungkus dengan uang pecahan Rp 5.000.
“Setelah dilakukan interogasi, tersangka Suherman mengakui menjatuhkan barang tersebut. Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti terkait dibawa ke kantor Polsek Saribudolok guna proses lebih lanjut,” tulis WhatsApp (WA) AKP B Pakpahan. (rel/zai)