Siantar, Lintangnews.com | Kos-kosan di Jalan Melanthon Siregar, Gang PD, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, digerebek petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dan 2 sejoli berhasil diamankan dari salah kamar kost.
Penggerebekan dilakukan, pada Jumat (13/3/20) sekira pukul 05.30 WIB itu menindaklanjuti informasi masyarakat yang diterima pihak Kepolisian.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima informasi masyarakat menyebutkan penghuni kamar kos di Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, memiliki narkoba.
“Jadi informasinya kita terima menyebutkan, peghuni salah satu kamar kost ada memiliki narkoba,” kata AKP David Sinaga, Sabtu (14/3/2020).
Selanjutnya petugas bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampainya di lokasi, petugas langsung mengamankan sepasang wanita dan pria yang belakangan diketahui bernama Ane (30) dan Afri (24).
“Tersangka Ane diamankan dari dalam kamar. Sedangkan Afri diamankan dari dalam kamar mandi,” jelas AKP David.
Tak hanya itu, petugas melakukan penggeladahan di dalam kamar dan menemukan barang bukti yakni, 2 paket narkotika sabu seberat bruto 0,79 gram, 5 buah potongan pipet, 1 buah kompeng karet dan 2 buah tutup botol yang sudah dilubangi.
Selain itu petugas menyita barang bukti lainnya yakni, 1 unit handphone (HP) merk Xiaomi, 1 buah buah bong terbuat dari botol plastik, 1 buah jarum suntik dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp 400.000.
“Saat kita interogasi terkait barang bukti ditemukan, keduanya mengakui mendapat barang haram itu dari seorang pria bernama Ipan warga Jalan TVRI, Kecamatan Siantar Barat,” pungkas orang nomor 1 di Sat Narkoba ini.
Tak ingin membuang waktu lama, lalu petugas melakukan pengejaran terhadap Ipan dan berhasil mengamankannya.
“Ipan kita tangkap dari Jalan Masjid, saat digeledah ditemukan 1 paket sabu dibungkus tisu dari kantong celana belakangnya, 1 unit HP Nokia dan sepeda motornya juga diamankan,” ungkapnya
Saat itu tersangka mengaku, masih menyimpan narkotika di rumahnya. Kemudian petugas membawa tersangka ke rumahnya. Sesampai di dalam rumah, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti lainnya.
“Kita temukan, 1 buah plastik klip berisi sabu seberat bruto 1,67 ons, 1 buah plastik klip berisi 100 butir pil ekstasi berwarna merah jambu, 1 buah plastik klip lagi berisi 50 ekstasi berwarna merah jambu dan 4 bungkus plastik klip kosong,” ujar AKP David.
Tak sampai disitu, petugas kembali menginterogasi Ipan dan mengakui barang bukti yang ditemukan didapat dari seorang pria berinisial L. Namun, saat dilakukan pengembangan , Ipan mencoba melarikan diri, sehingga petugas melakukan tindakan tegas terukur menembak kakinya di sebelah kanan.
Selanjutnya ketiga tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)