Medan, Lintangnews.com | Proyek dana CSR PTPN IV sebesar Rp 10 miliar di Polda Sumatera Utara (Poldasu) untuk pembangunan rumah tahanan (rutan) dan gedung arsip yang diduga menyalahi prosedur dan aturan sampai saat ini belum menemukan titik terang penanganannya.
Diketahui proyek CSR PTPN IV ini sudah diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI oleh DPD LSM Lasser RI Sumatera Utara pada tanggal 26 April 2019 lalu.
Namun sampai saat ini penanganannya belum menemukan titik terang dan diungkap ke publik oleh pihak KPK.
Hal ini dikatakan Mara Salem Harahap sebagai pelapor dari DPD LSM Lasser RI Sumut kepada awak media, Minggu (16/6/2019).
Menurutnya, hampir 2 bulan laporan dugaan Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan penyalahgunaan wewenang dan jabatan ini dilaporkan ke KPK.
“Mungkin karena kasus yang kami laporkan ini tidak berbau politik, makanya KPK terkesan lamban menangani. Padahal dalam kasus ini jelas banyak dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan di anak perusahaan milik BUMN itu,” ucapnya.
Menurut Mara Salem, sebagai lembaga penegak hukum, Kepolisian dilarang menerima bantuan apapun dan dari siapapun untuk menjaga independensi lembaga penegak hukum itu. Dan tidak ada dalam aturan pihak Kepolisian bisa menerima CSR dari perusahaan BUMN. Karena sesuai Undang-Undang (UU) Perseroan Terbatas (PT), CSR hanya untuk lingkungan masyarakat sekitar perusahaan.
“Bantuan sebesar Rp 10 miliar dari PTPN IV ditengah kondisi keuangan perusahaan yang lagi jungkir balik saat ini patut dipertanyakan apakah bantuan ke Poldasu itu ada motifnya? Kita berharap KPK segera mengungkap kasus ini ke publik,” harapnya.
Mara Salem menambahkan, pihaknya melaporkan semua jajaran Direksi PTPN IV yang menandatangani pencairan dan persetujuan proyek CSR ke Poldasu itu yakni, Siwi Peni sebagai Direktur Utama (Dirut), Rizal Damanik (Direktur SDM) dan Umar Affandi (Direktur Komersil) sebagai terlapor utama.
“Kalau pun KPK nantinya mendalami ada keterlibatan petinggi Poldasu, kita sebagai LSM yang aktif dan sering membuat laporan pengaduan TPK, akan memberikan penghargaan dalam bentuk petisi untuk mendukung KPK sebagai lembaga super body yang tak pandang bulu dalam pemberantasan korupsi,” ucapnya.
Pihaknya mendesak agar KPK segera mengungkap dugaan korupsi pada kasus CSR PTPN IV di Poldasu yang tidak ditenderkan secara langsung dan terbuka. KPK juga diminta fokus dalam penyelidikan dan penyidikan kasus penyalahgunaan wewenang dan jabatannya saja terlebih dahulu.
“Tujuannya agar KPK bisa segera mengungkap kasus ini ke publik sesegera mungkin, sehingga menjadi efek jera kepada anak perusahaan milik BUMN,” paparnya.
Sekedar diketahui, proyek CSR di Poldasu dari RKAP tahun 2018 itu ternyata tidak dilakukan proses tender lelang terbuka, sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa di BUMN.
Diduga penyedia barang dan jasa (rekanan-red) adalah hunjukkan dari pihak tertentu, sehingga diduga berbau Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada pelaksanaan dan pengerjaannya.
Pasalnya, anggaran di atas Rp 200 juta ke atas harus dilakukan secara tender lelang secara terbuka untuk memilih penawar terendah berdasarkan pedoman Peraturan Menteri BUMN nomor PER-05/MBU/2008 tanggal 3 September 2008 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, serta Peraturan Menteri BUMN nomor PER-15/MBU/2012 tanggal 25 September 2012 tentang Perubahan Atas Permen BUMN nomor PER-05/MBU/2008 Tentang Pedoman Umum Pelaksanaan Barang dan Jasa BUMN.
Ini juga berpedoman pada Peraturan Direksi PTPN III (Persero) Nomor 3.00/PER/41/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa PTPN III (Persero) dan PTPN I, II, IV s/d XIV, Peraturan Direksi PTPN IV Nomor 04.01/PER/15/IX/2016 tanggal 7 September 2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PTPN IV dan Peraturan Direksi PTPN IV Nomor 04.01/PER/32/XII/2016 tanggal 7 Desember 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Direksi PTPN IV Nomor 04.01/PER/15/IX/2016 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PTPN IV.
Jika melihat aturan baku pedoman Pengadan Barang dan Jasa BUMN, seharusnya proyek CSR di Poldasu itu seharusnya ditender lelang terbuka untuk memilih penyedia jasa yang melakukan penawaran terendah, bukan dilakukan Penghunjukan Langsung (PL). (red)