KPUD Humbahas Larang Wartawan Masuk Meliput

Humbahas, Lintangnews.com | Sejumlah wartawan dilarang masuk hendak meliput saat pasangan Dosmar Banjarnahor dan Oloan Paniaran Nababan mendaftar sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui partai politik (parpol) oleh KPUD Humbahas, Sabtu (5/9/2020).

Dari amatan di lokasi, wartawan yang hendak meliput dilarang oleh panitia KPUD saat memasuki kantor KPUD.

Menurut mereka, larangan itu dikarenakan perintah atasan. “Gak bisa masuk,” kata panitia yang menjaga di pintu gerbang.

Akibatnya, sejumlah wartawan kecewa atas sikap penyelenggara Pemilu itu. “Kecewa tidak bisa meliput. Bagian keamanannya (pegawai) tidak memperbolehkan wartawan masuk untuk meliput,” ujar Rahmat Titon, wartawan TV One.

Rahmat menuturkan, kegiatan itul terbuka, sebab penyampaian berkas yang diusung dari parpol. “Bukan harus ada yang ditutup-tutupi,” kesalnya.

Tidak hanya wartawan , sejumlah kader dari parpol pun juga dilarang masuk. Namun, apa alasan pelarangan itu, pihak keamanan yang menjaga pintu gerbang masuk tidak dapat menjelaskan.

Menanggapi itu, Ketua Persatuan Wartawan Reformasi Indonesia (PWRI) Humbahas, Porman Tobing menyesalkan sikap penyelenggara Pemilu yang melarang untuk masuk melakukan peliputan.

“Wartawan berhak meliput seusai pasal 4 dan pasal 5 Undang-Undang (UU) Pers. Kalau ada pelarangan peliputan terhadap wartawan, maka yang melarang berpotensi melanggar UU Pers,” kata Porman.

Dia menambahkan, pelarangan wartawan dengan alasan yang tak jelas, bisa dikenalkan saksi sanksi sesuai UU Pers.

“Ini mulai dari penjara hingga denda berdasarkan ketentuan pasal 18 ayat 1, yang melarang bisa terkena sanksi pidana kurungan 2 tahun penjara atau denda sebesar Rp 500 juta,” tegasnya. (DS)