KPUD Samosir Musnahkan Surat Suara

Samosir, Lintangnews.com | Surat suara sebanyak 1.267 lembar dibakar.

Pemusnahan tersebut dilakukan KPUD Samosir sesuai Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 600/HK.03.1-Kpt/07/KPU/VII/2019.

Seperti disampaikan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPUD Samosir, Robinsar J Barus, pemusnahan dilakukan sesuai tentang kebutuhan dan spesifikasi teknis perlengkapan penyelenggaraan pemilihan umum.

“Kebutuhan surat suara untuk pemilihan di Kabupaten Samosir sudah terpenuhi sebanyak 93.034 lembar surat suara,” terang Robinsar.

Robinsar mengatakan, seluruh surat suara ini akan dimusnahkan menjaga agar tidak terjadi yang tidak-tidak seperti penyalahgunaan surat suara dan dilakukannya pemusnahan ini sudah sesuai peraturan yang berlaku.

Pemusnahan surat suara sebanyak 1.267 lembar, dilakukan KPUD Samosir disaksikan Kapolres AKBP Agus Darojat, Asisten Pemerintahan Pemkab Samosir, Mangihut Sinaga dan diawasi Komisioner Bawaslu Samosir, Robintang Naibaho.

Surat suara yang dimusnahkan terdiri dari PPWP 34 lembar, DPR 142 lembar, DPD 624 lembar, DPRD Provinsi 375 lembar dan DPRD Kabupaten 92 lembar. Pemusnahan dilaksanakan di gudang II Logistik KPUD Samosir, Pintu Sona. (abidan)