Tebingtinggi, Lintangnews.com | Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tebingtinggi menggelar uji publik terkait penataan Daerah Pemilihan (Dapil) dan alokasi kursi anggota DPRD Kota Tebingtinggi pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 mendatang di Coffee Kopi Dolok, Jalan Imam Bonjol, Rabu (14/12/2022).
Tampak hadir dalam kegiatan itu, Penjabat (Pj) Wali Kota, Dimiyathi, mewakili Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Ketua Pengadilan Negeri (PN), Kapolres diwakili Iptu Rudy Asman, Ketua KPUD, Abdul Khalik, Bidang Divisi Teknik, Johan Wahyudi, lembaga organisasi dan perofesi dan ketiga Komisioner yakni, Emil, Muklis Rudi T, serta undangan lainnya.
Abdul Khalik mengatakan, pada tahun 1955 Kota Tebingtinggi untuk anggota dewan sebanyak 12 orang digabung dengan Deli Serdang.
Selanjutnya 16 tahun kemudian, 1971 jumlah anggota dewan menjadi 20 orang dan 1997 sebanyak 25 orang. Boleh bertambah apabila penduduknya di atas 200.000 orang, sedangkan Tebingtinggi jumlah penduduknya meliputi 176.000 orang.
“Berdasarkan pasal 16 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2002 yang menyebutkan, KPU Kabupaten/Kota mengumumkan kepada masyarakat dan menyelenggarakan uji publik rancangan penataan dapil dan alokasi kursi untuk mendapatkan masukan dan tanggapan,” sebutnya.
“Sampai saat ini, KPU belum berani mengambil sikap keputusan sebelum dilakukan uji publik, apakah KPU bisa mempertahankannya. Hasil saran masukan dan tanggapan para peserta uji publik ini akan kami terima dan diteruskan ke KPU Pusat yang akan memutuskannya,” sambung Abdul.
Sementara itu, Pj Wali Kota dalam sambutannya mengatakan, beberapa hal yang disampaikan narasumber sudah normatif. Namun demikian, mungkin ada beberapa hal yang bisa juga terjadi dijadikan acuan dalam rangka uji publik.
“Salah satunya mungkin proporsional jumlah pemilih masing-masing Kecamatan beda, jangan sampai menimbulkan kesenjangan dari Kecamatan yang jumlah penduduknya sedikit seperti Kecamatan Rambutan,” sebut Dimiyathi.
“Selain tahapan kegiatan Pemilu, KPU juga bisa melaksakan kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat, jadi bisa bekerja sama dengan Kesbang Pol,” sambungnya.
Dalam paparannya, Bidang Divisi Teknis KPUD Tebingtinggi, Johan Wahyudi mengemukakan, berdasarkan PKPU Nomor 457 Tahun 2022, jumlah kursi anggota DPRD Tebingtinggi yakni 25 kursi.
Dalam aturan disebutkan, untuk Kabupaten/Kota yang jumlah penduduk 100 ribu orang, memperoleh alokasi 20 kursi. Lebih dari 100 ribu memperoleh alokasi 25 kursi. Di atas 200 ribu hingga sampai dengan 300 ribu memperoleh alokasi 30 kursi dan seterusnya. Sedangkan untuk 300 ribu plus 1 sampai 400 ribu, alokasinya sebanyak 35 kursi.
“Dengan jumlah penduduk Tebingtinggi yang meliputi 177.000 ribu jiwa, maka jumlah kursi pada Pemilihan Legislatif (Pileg) mendatang seperti biasa 25 kursi. Prinsip penyusunan Dapil pasal 185, Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 dan pasal PKPU Nomor 6 Tahun 2022. Prinsip integritas wilayah merupakan prinsip penataan Dapil berada dalam satu wilayah yang sama,” jelas Johan.
Sebelum acara ditutup, sejumlah pandangan dan tanya jawab terjadi, sehingga suasana uji publik semakin asyik untuk diikuti. (Purba)