Siantar, Lintangnews.com | Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus 3 orang pria jaringan narkotika jenis pil ekstasi di Kota Siantar.
Identitas ketiganya diketahui yakni, Imam (20) warga Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, serta Sani (47) dan Vincen, keduanya warga Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari.
Orang nomor 1 di Satuan Narkoba Polres Siantar, AKP David Sinaga mengatakan, bisnis ekstasi itu terungkap berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihaknya dan ditindaklanjuti.
“Sabtu (20/6/200), kita menerima informasi jika di halaman parkir Siantar Hotel, Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, adan seorang pria mengendarai sepeda motor Honda Vario membawa ekstasi,” ungkapnya, Senin (22/6/2020).
Petugas saat itu langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan. Sesampai di lokasi, petugas melihat seorang pria sesuai ciri-ciri informasi yang diterima masuk ke halaman parkir Siantar Hotel dan langsung mengamankannya.
“Awalnya diamankan tersangka Imam. Saat itu petugas langsung melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti pil ekstasi sebanyak 6 butir dibungkus plastik bening. Selain itu, petugas menyita 1 unit handphone (HP) milik tersangka dari kantong celananya,” papar AKP David.
Terkait barang bukti yang ditemukan dari Imam, petugas pun menginterogasinya. Imam yang tak ingin meringkuk di penjara sendiri, kemudian mengakui diperoleh dari Sani warga Bukit Sofa.
Dari pengakuan Imam, petugas langsung melakukan pengembangan mencari keberadaan target. Pencarian yang dilakukan tidak membutuhkan waktu lama. Pasalnya petugas berhasil mengamankan target Vincent bandar pil ekstasi dari Jalan Rajamin Purba tidak jauh dari rumah target. Lalu keduanya pun diinterogasi petugas.
“Saat keduanya diamankan, Sani mengakui barang bukti yang ditemukan dari Imam miliknya dan diperoleh dari Vincent,” jelas AKP David.
Saat itu petugas kembali melakukan penggeledahan terhadap keduanya. Namun petugas tidak menemukan barang bukti pil ekstasi, hanya menemukan 1 unit HP milik Sani dan uang sebesar Rp 30 ribu dari dompetnya. Sedangkan dari Vincent ditemukan 1 paket ganja di kantong celananya.
Selanjutnya ketiga tersangka digiring ke kantor Satres Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)