Sergai, Lintangnews.com | Pria inisial ZA alias Zainal (29) seorang mekanik bengkel dan MA alias Ifin (24) seorang supir keduanya warga Kampung Dadap Dusun VI, Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) diamankan polisi.
Keduanya ditangkap Tim Opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul terkait kasus narkotika jenis sabu di wilayah hukum (wilkum) Polres Sergai, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 23.40 WIB.
Barang bukti diamankan dari ZA berupa 1 unit senter kepala berisikan 36 lembar plastik klip trasparan, 1 buah pipet yang sudah di modif menjadi sekop dan 1 lembar plastik klip transparan diduga berisikan sabu.
Sementara dari pelaku MA ditemukan 1 buah dompet warna hitam berisikan 1 lembar plastik klip transparan ukuran sedang diduga berisi sabu, 13 lembar plastik klip transparan kosong, 1 buah pipet dmodifikasi menjadi sekop, 1 lipatan tisu warna putih berisi 1 lembar plastik klip transparan kecil diduga sabu.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Rabu (4/3/2020) sore mengatakan, penangkapan kedua pelaku atas informasi dari masyarakat tentang adanya peredaran sabu di wilayah Kampung Dadap Desa Pergulaan, Kecamatan Sei Rampah yang berbatasan dengan Kecamatan Dolok Masihul.
“Atas informasi itu, petugas bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi Tempat Kejadian Perkara(TKP). Setiba di lokasi, petugas melihat salah satu pelaku ZA hendak mengantarkan barang diduga sabu kepada pembeli di Kampung Dadap Desa Pergulaan,” sebut AKBP Robin.
Tersangka ZA ditangkap saat akan melakukan transaksi sabu kepada pembeli. Sebelum transaksi, pelaku berhasil ditangkap berikut barang bukti sabu seberat 0,34 gram.
Dari hasil interogasi terhadap ZA, mengaku barang haram itu diperoleh dari MA. Kemudian tim melakukan pengembangan dan MA berhasil diamankan di sebuah gubuk kebun cabai di Dusun VI Kampung Dadap Desa Pergulaan.
Dari penangkapan itu, MA mengaku dirinya sedang menunggu rekannya ZA yang terlebih dahulu ditangkap saat sedang mengantarkan 1 paket sabu harga Rp 100 ribu, dengan imbalan mengkonsumsi atau memakai sabu.
“Di lokasi, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu paket sedang seberat 0,65 gram dan paketan kecil 0,35 gram. Sehingga kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Dolok Masihuk guna proses lebih lanjut,” jelas Kapolres.
Sementara ZA mengaku hanya sebagai pengantar kepada pemesan (pembeli red) atas perintah MA. Bahkan dirinya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 20 ribu dan diberikan mengkonsumsi sabu sendiri atau memakai yang diberikan MA.
Sedangkan pelaku MA, bapak 2 anak ini mengaku mengedar sabu karena membantu ekonomi kedua orang tuanya yang tinggal sendiri. Dan selebihnya untuk dikonsumsi sendiri maupun bersama teman-temanya.
MA juga mengaku membeli sabu setiap kali sebanyak 1 gram dengan harga Rp 850 ribu. Terakhir memesan sebanyak 2 gram dengan harga Rp 1.750.000 ribu dari FS yang tidak mengetahui keberadaannya.
MA setiap kali memesan sabu pada FS, keduanya bertransaksi di areal perkebunan kelapa sawit Kebun Kacang Kecamatan Sei Rampah dengan cara mengambil dulu dan habis baru dibayar.
Dari hasil penjualan, MA mendapatkan keuntungan per gram sebesar Rp 200 ribu dalam per 3 hari sekali. Bahkan terakhir MA memesan kepada FS, Selasa (3/3/2020) sekira pukul 11.00 WIB.
“Kedua pelaku bersama barang bukti sudah dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Para pelaku dikenakan pasal 114 (1) sub pasal 112 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” kata Kapolres. (TS)