Siantar, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus Popo Hermansyah Saragi (33) pengedar sabu dari rumahnya di Jalan Karang Sari, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (15/2/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Penangkapan dilakukan terhadap Popo lantaran pihak Kepolisian mengendus usaha yang digelutinya sebagai pengedar sabu di daerah tempat tinggalnya.
Kasat Narkoba, AKP David Sinaga mengatakan, sebelumnya pihaknya menerima laporan dari masyarakat yang resah atas usaha yang digeluti tersangka sebagai pengedar sabu.
“Informasi kita terima dari masyarakat menyebutkan, tersangka kerap melakukan transaksi sabu di rumahnya di Jalan Karang Sari, Kecamatan Siantar Martoba,” kata AKP David, Kamis (6/2/2020).
Menindaklanjuti laporan masyarakat itu personil Sat Narkoba turun ke lokasi melakukan penyelidikan. Sesampai di lokasi, petugas melihat rumah tersangka. Kemudian masuk ke dalam rumah yang pada saat itu pintunya tidak dikunci.
“Personil kita berhasil menangkap tersangka dari dalam kamar tidurnya. Saat diperiksa, tas yang disandangnya merk Eiger ditemukan 2 unit handphone (HP) merk Samsung,” jelas AKP David.
Kemudian petugas menggeledah kamar tersangka dan menemukan barang bukti dari dalam lemari kain berupa, 1 buah kaos kaki warna hitam berisikan 1 bungkus plastik klip, 1 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, 1 buah plastik klip berisi 5 paket sabu, 1 buah plastik klip berisi 7 paket sabu seberat bruto 14,10 gram dan 1 buah kotak plastik berisi 1 bungkus plastik klip.
Saat diinterogasi petugas, tersangka mengakui barang bukti yang ditemukan didapatnya dari pria bernama Dede. Namun, saat dilakukan pengembangan terhadap Dede, tidak menemukan dan mengetahui kedatangan petugas.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar untuk dilakukan penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)