Lahan Kantor dan Rumdis Bupati Simalungun, Penggugat Disebut Tak Pernah Meminta Dieksekusi

Simalungun, Lintangnews.com | Pengadilan Negeri (PN) Simalungun tidak dapat melakukan eksekusi mengingat bunyi putusan hanya meminta Pengadilan untuk menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah.

Selain itu, penggugat juga tidak pernah meminta untuk objek perkara yang digugat dieksekusi.

Demikian nota jawaban Bupati Simalungun, JR Saragih melalui Asisten I, Debora Hutasoit atas pemandangan umum Fraksi Nasdem pada rapat DPRD Simalungun, Rabu (11/11/2020) kemarin tentang Ranperda APBD Tahun Anggaran (TA) 2021.

Menurut JR Saragih, dengan adanya putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor : 758 PK/PDT/2018 tanggal 29 Oktober 2018. Pemkab Simalungun telah berkoordinasi dengan PN Simalungun.

Dimana penjelasan PN Simalungun yang didapat antara lain :

Putusan MA No 758 PK/PDT/2018 tanggal 29 Oktober 2018 merujuk kepada putusan pengadilan tinggi No 329/PDT/2013/PT-MDN tanggal 9 Desember 2013. Dimana putusan Pengadilan Tinggi (PT) dimaksud salah satu amar putusan menyatakan penggugat adalah pemilik yang sah terhadap objek yang diperkarakan.

Kemudian, PN Simalungun tidak dapat melakukan eksekusi mengingat bunyi putusan hanya meminta Pengadilan untuk menyatakan penggugat sebagai pemilik yang sah.

“Penggugat tidak pernah meminta untuk objek perkara dieksekusi,” tukas JR Saragih.

Menanggapi pertanyaan juru bicara Fraksi Nasdem, Karvan Saragih, JR Saragih mengatakan, upaya yang dilakukan Pemkab Simalungun mengatasi pandemi Covid-19 atau Virus Coroba adalah dengan melakukan protokol kesehatan dan besaran anggaran yang dipersiapkan tahun 2021 disesuaikan dengan kebutuhan yang telah ditampung dalam belanja tidak terduga. (Zai)

Ini videonya :

[embedyt] https://www.youtube.com/watch?v=QhvUZUW4V2A[/embedyt]