Asahan, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Kota Kisaran Polres Asahan amankan seorang pria berinisial FIM (22) akibat kedapatan kuasai 0,30 gram narkotika jenis sabu-sabu.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasat Narkoba, AKP Nasri Ginting mengatakan, FIM merupakan warga Jalan Damai Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai, Kota Tanjungbalai diamankan, Rabu (8/12/2021) sekira pukul 16.00 WIB.
“Pelaku diamankan ketika petugas dari Bhabinkamtibmas, Babinsa, bersama Kepala Lingkungan (Kepling), Lurah dan Vaksinator lainnya melaksanakan vaksin door to door ke rumah dan mengetok pintu rumah pelaku. Namun tiba-tiba pelaku FIM lari menuju pintu belakang sambil memegang 1 buah bong bermaksud untuk membuangnya,” kata Nasri, Selasa (14/12/2021).
Melihat itu, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan Kepling melakukan pengejaran. Kemudian berhasil mengamankan FIM di sekitran Jalan FL Tobing Lingkungan V Kelurahan Lestari, Kecamantan Kota Kisaran Timur.
“Petugas menyuruh pelaku untuk mengambil bong yang telah dibuangnya lalu diamanakan ke Polsek Kota Kisaran untuk dilakukan interogasi. Pelaku mengakui masih ada barang bukti lain di rumahnya, sehingga kembali dilakukan pengeledahan,” ujar Nasri.
Berdasarkan pengakuan pelaku tim yang dikomandoi Kapolsek Kota Kisaran, Iptu Joy Sianipar melakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti berupa 1 buah bong , 1 buah mancis, 1 plastik berisikan narkotika diduga sabu 0,30 gram dan 3 buah kaca pirex berisikan lekatan.
Hasil pemeriksaan penyidik pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama dan terhadapnya dikenakan pasal 1141 subsider 112 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Heru)



