Simalungun, Lintangnews.com | Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar mengusulkan remisi Natal kepada 222 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP).
Kepala Lapas (Kalapas), Rudy Fernando Sianturi didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP), Raymond Andika Girsang bersama Kasi Binadik, Aulya Zulfahmi mengatakan, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi pada pasal 1 ayat 1 menerangkan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Lapas Siantar mengusulkan sebanyak 222 orang WBP mendapatkan remisi khusus Natal tahun 2021. Rinciannya 221 orang WBP mendapat remisi Natal dan 1 orang remisi khusus yang artinya langsung bebas setelah dilakukan pengurangan masa hukumannya,” ujar Rudy, Senin (13/12/2021).
Remisi Natal ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, bukan jenis hukuman dengan kategori dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan memperketat pemberian remisi kepada narapidana 3 jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi dan terorisme.
Dan untuk kasus narkoba di atas 5 tahun berhak mendapatkan remisi, apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan Justice Collaborator (JC).
Rudy juga menerangkan, remisi ini merupakan pemberian dan bukan hak WBP. Ini artinya sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila WBP itu melakukan pelanggaran tata tertib (tatib) di dalam Lapas.
“Karena itu WBP Lapas Siiantar harus berbuat baik dan mengikuti peraturan, program pembinaan kemandirian maupun kerohanian selama menjalani hukuman,” paparnya.
Dirinya juga berharap, dari jumlah remisi yang diusulkan, tidak ada yang dibatalkan tim verifikator Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusian (Kemenkumham) Provinsi Sumatera Utara dan Pusat. (Rel)



