Asahan, Lintangnews.com | Melakukan penggelapan uang restribusi, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bandar Pasir Mandoge, Kecamatan BP Mandoge Kabupaten Asahan inisial ZS dijadikan tahanan kota, walaupun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam surat ketetapan dan dikenakan pasal 378 dari KUHPidana.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajarai) Asahan, Aluwi melalui Kasi Intel, Josron Malau membenarkan penetapan tersangka ZS sebagai tahanan kota.
“ZS menjadi tahanan kota sejak dari Polres Asahan. Lalu berdasarkan pertimbangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) itu merupakan yang terbaik, maka dilakukan tahanan kota,” ujar Josron, Jumat (17/12/2021).
Sementara itu pelapor, Iwan Nasution mengatakan, dengan dijadikan tahanan kota membuat masyarakat Desa BP Mandoge resah, karena melihat tersangka bebas berkeliaran.
“Kami resah, karena belum adanya kepastian penegakan hukum bagi orang yang ditetapkan sebagai tersangka walapun dengan alasan tahanan kota,” kata Iwan. (Heru)



