Tanjungbalai, Lintangnews.com | Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi memaparkan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu-sabu seberat 21 Kg, Kamis (16/12/2021).
Turut hadir dalam konferensi pers itu, Wakapolres, Kompol Jumanto, Kasat Narkoba, Iptu S Tambunan, KBO Sat Narkoba, Iptu Demonstar, Ketua FKUB, Haidir Siregar, Sekretaris MUI, Abdullah Rahim dan Tokoh Agama, Ustads Abdi Khairul Abdi.
Kapolres mengatakan, tersangka yang diamankan sebagai pemilik sabu yang bernama Syaiful Sambas alias Ipul (44) pekerjaan nelayan, warga Jalan Bagan Asahan Dusun III Desa Sei Apung, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupatan Asahan.
“Barang bukti yang diamankan dari tersangka di Tempat Kejadian Pertama (TKP) pertama, Jalan Lingkar Utara, Kelurahan Sei Raja, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai yaitu 1 bungkus pelastik transparan bertuliskan very good berisi sabu berat kotor 1021,18 gram,” sebut Triyadi.
Kemudian di TKP kedua daratan hutan bakau pinggiran Sungai Asahan Desa Seinangka, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan diamankan sabu sebanyak 20 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau dengan berat kotor 20.921.53 gram,1 lembar plastik asoy warna hitam dan 2 buah karung warna biru.
Awalnya pengungkapan kasus ini, Selasa (14/12/2021), Kasat Narkoba menerima informasi dari masyarakat, jika ada seorang laki laki menawarkan sabu. Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dengan cara undercover buy dan menyaru sebagai pembeli dengan harga disepakati Rp 250.000.000 per kg, serta disepakati bertemu di Jalan Lingkar Utara.

“Sekira pukul 12.30 WIB tidak beberapa lama datang seorang laki-laki mengaku bernama Syaiful Sambas dan petugas langsung melakukan penangkapan, serta menemukan sejumlah barang bukti,” ucap Kapolres.
Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui masih ada menyimpan barang bukti lainnya di Pulau Haji Nui Perairan Sungai Asahan Desa Sei Nangka. Petugas pun langsung membawa tersangka menggunakan 2 unit kapal speed boat menuju Pulau Haji Nui Asahan.
Tepatnya di daratan hutan bakau pinggiran Sungai Asahan, petugas menemukan barang bukti 2 buah karung biru yang terikat pada sebuah batang kayu dan saat dibuka isinya 20 bungkus plastik teh china merk Guanyinwang warna hijau berisi sabu.
Tersangka awalnya mengakui, mendapatkan sabu itu hanyut di Perairan Sungai Apung. Kemudian ketika dipertanyakan kembali, tersangka mengakui, 21 bungkus plastik berisi sabu itu miliknya sendiri, dan akan dijual seharga Rp 150.000.000 per Kg, dengan keuntungan keseluruhan sebesar Rp 3.150.000.000.
“Tersangka dipersangkakan pasal 112 ayat 2 jonto pasal 114 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup,” terang Kapolres mengakhiri. (Yuna)



